
Perempuan di Indonesia Masih Menghadapi Kekerasan yang Tinggi
Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi. Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya selama hidupnya. Selain itu, 1 dari 6 perempuan juga pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pihak lain selain pasangan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa kekerasan seksual cenderung lebih tinggi dibandingkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang-orang di luar pasangan. Ia juga menyoroti peningkatan kasus kekerasan psikologis serta kekerasan berbasis elektronik. Selain itu, perempuan dengan disabilitas juga semakin rentan mengalami kekerasan.
Hasil analisis ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu yang serius. Hal ini memerlukan langkah perlindungan yang lebih cepat, terarah, dan terintegrasi, ujar Arifah dalam pernyataannya.
Dari data yang diperoleh, sebanyak 28% perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan melaporkan adanya cedera akibat tindakan tersebut. Dari jumlah perempuan yang mengalami cedera, 40% mengalami kekerasan beberapa kali (antara 2 hingga 5 kali), 38% mengalaminya sekali, dan 20% mengalami kekerasan lebih dari lima kali.
Salah satu bentuk kekerasan yang mendapat perhatian khusus adalah praktik sunat perempuan. Arifah menegaskan bahwa praktik ini tidak memiliki manfaat medis dan justru berisiko jangka panjang. Data SPHPN tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 50,5% perempuan pernah mengalami sunat perempuan. Namun, pada tahun 2024, angka ini mulai menurun menjadi 46,3%.
Yang mengejutkan, kata Arifah, sekitar 41,4% praktik sunat perempuan melibatkan tindakan yang menyebabkan luka sesuai kriteria WHO pada bagian sensitif perempuan. Bahkan, hampir separuh dari praktik ini dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Bentuk-Bentuk Kekerasan yang Terjadi
- Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan cedera fisik seperti pukulan, cekikan, atau penganiayaan.
- Kekerasan Seksual: Termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, atau ancaman seksual.
- Kekerasan Psikologis: Tindakan yang menyebabkan rasa takut, merendahkan, atau membatasi kebebasan perempuan.
- Kekerasan Berbasis Elektronik: Misalnya, cyberbullying, pencemaran nama baik, atau ancaman melalui media digital.
- Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas: Masih banyak perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan tanpa adanya perlindungan yang memadai.
Tantangan dan Langkah yang Diperlukan
Meskipun ada penurunan angka kekerasan seksual, seperti pada praktik sunat perempuan, tantangan tetap besar. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan perempuan. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pendidikan yang mencakup isu kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa layanan perlindungan bagi korban kekerasan tersedia secara luas dan mudah diakses. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar