10 Ribu Kendaraan Pemkot Bekasi Tunggak Pajak, Ini Tanggapan Tri Adhianto

10 Ribu Kendaraan Pemkot Bekasi Tunggak Pajak, Ini Tanggapan Tri Adhianto

Pengungkapan 10 Ribu Kendaraan Aparatur Pemkot Bekasi yang Belum Bayar Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat adanya 10 ribu kendaraan milik aparatur pemerintah kota yang belum melunasi pajak kendaraannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda, Solikhin, yang menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah instansinya menerima data dari Samsat Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya. Namun, data tersebut belum terverifikasi apakah kendaraan tersebut sudah terjual atau tidak, ujarnya dalam pernyataannya.

Ia menyarankan seluruh aparatur untuk segera melakukan verifikasi data pajak melalui aplikasi Sapawarga. Selain itu, Bapenda juga meminta para aparatur untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang tercatat.

Jika kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, maka dilakukan pemblokiran. Sementara untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, segera lunasi pajaknya, tambahnya.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan aturan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk memasuki kawasan kantor di Kecamatan Bekasi Selatan. Namun, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan ini masih berada pada tahap sosialisasi.

Untuk aturan ini masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi. Mungkin nanti Pak Kapolres akan mengambil tindakan lebih represif, kata Tri dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa jika aturan tersebut diterapkan, maka setiap aparatur bahkan tamu yang datang ke kawasan Pemkot Bekasi akan diperiksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya untuk memastikan masa berlaku pajaknya.

Tri menilai bahwa kewajiban membayar pajak harus ditaati oleh setiap pihak yang menanggungnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan data awal yang diterima Pemkot mengenai tingginya jumlah aparatur yang belum melunasi pajak kendaraan.

Kami berharap penerapan aturan ini dapat segera menyelesaikan persoalan tunggakan pajak. Karena disinyalir justru dari pegawai kami banyak yang belum membayar pajak, tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, tuturnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pemkot Bekasi

  • Verifikasi Data: Aparatur diminta untuk melakukan verifikasi data pajak melalui aplikasi Sapawarga.
  • Perbarui Data Kepemilikan Kendaraan: Setiap aparatur diminta memperbarui data kepemilikan kendaraan yang tercatat.
  • Pemblokiran Kendaraan: Jika kendaraan sudah tidak lagi menjadi miliknya, maka dilakukan pemblokiran.
  • Pembayaran Pajak: Untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, segera lunasi pajaknya.
  • Sosialisasi Aturan Larangan: Aturan larangan kendaraan menunggak pajak memasuki kawasan kantor di Kecamatan Bekasi Selatan masih dalam tahap sosialisasi.
  • Pemeriksaan STNK: Jika aturan diterapkan, setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa STNK-nya untuk memastikan masa berlaku pajaknya.
  • Evaluasi dan Perbaikan: Pemkot akan mengevaluasi efektivitas aturan ini dalam satu minggu ke depan dan melibatkan bantuan dari Polres jika diperlukan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan