
Penanganan Kasus Konflik Warga di Kecamatan Belang
Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polda Sulut telah memulai proses penyelidikan terkait kasus konflik antar dua kelompok warga yang terjadi di kecamatan Belang, kabupaten Mitra. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Penahanan Tersangka
Dari 10 tersangka tersebut, tiga di antaranya masih berada di bawah umur. Mereka kini sudah ditahan di Polres Mitra dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya. Ia menyatakan bahwa para tersangka tersebut sudah ditahan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka dalam Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Sebanyak tiga tersangka terlibat langsung dalam aksi pelemparan, dua lainnya membawa senjata tajam, sementara lima tersangka lainnya bertugas membuat dan menyiapkan panah wayer serta tombak untuk persiapan konflik berikutnya.
Penangkapan Terhadap Tersangka yang Membawa Senjata Tajam
Dari beberapa tersangka yang ditangkap, dua di antaranya yaitu JT (29) dan YC (23) ditangkap saat sedang berada di dalam mobil karena membawa samurai tanpa izin. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu FM (23), TM (24), dan DU (18), terlibat dalam aksi pelemparan yang menyebabkan kerusakan barang serta korban luka akibat panah wayer.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Para tersangka ini dikenakan pasal-pasal hukum yang berbeda. Tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan dua tahun penjara. Sementara itu, lima tersangka yang membuat panah wayer dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tersangka di Bawah Umur
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra, Selasa 2 Desember 2025, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka tersebut, ada tiga yang masih berusia di bawah umur. Ketiga tersangka ini juga masih ditahan di Polres Mitra. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut ikut membawa sajam saat konflik berlangsung.
Proses Hukum Sesuai UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menegaskan bahwa ketiga tersangka yang masih di bawah umur tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Meski demikian, mereka tetap ditahan dan penyelidikan terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui media sosial.
Komitmen Polisi dalam Menangani Kasus Ini
Polres Mitra menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut akan diproses hukum tanpa toleransi, sesuai instruksi Kapolda Sulut. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka seiring dengan pendalaman kasus yang sedang berlangsung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar