
Upaya Stabilisasi Harga Beras Premium di Balikpapan
Setelah ditemukan adanya kenaikan harga beras premium yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pada November lalu, pihak berwenang terus melakukan upaya stabilisasi harga pangan di Balikpapan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Polresta Balikpapan kini menyalurkan beras premium untuk menekan kenaikan harga di pasaran.
Langkah distribusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi langsung yang menemukan bahwa harga beras premium tidak sesuai dengan ketentuan nasional. Untuk membantu menormalkan harga, Bapanas memfasilitasi pengiriman beras premium dari Surabaya ke Balikpapan.
Secara simbolis, bantuan tersebut diterima oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan bersama Tim Satgas Pangan Polda Kaltim serta Polres Balikpapan.
Balikpapan Terima 100 Ton Beras Premium
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Balikpapan, Wahidin Alaudin, menyampaikan bahwa Balikpapan menerima empat kontainer beras premium, masing-masing berkapasitas 25 ton.
“Total ada empat kontainer, satu mobil kontainer itu ada 25 ton, jadi keseluruhan 100 ton,” paparnya, Senin 8 Desember 2025.
Beras premium tersebut disalurkan kepada dua distributor, yakni UD Miyamik dan CV Gunung Pangan Lestari, masing-masing mendapat 50 ton. Setiap kontainer difasilitasi dengan subsidi sekitar Rp31 juta guna menekan biaya distribusi.
Wahidin menegaskan bahwa harga beras premium tetap mengikuti kebijakan nasional, yakni HET Rp15.000 per kilogram, tanpa ada pengecualian khusus untuk Balikpapan.
Penandatanganan Pakta Integritas untuk Pengendalian Harga
Sebagai bagian dari pengendalian harga pangan, para distributor juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjual beras sesuai HET. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada para pemasok yang menerima fasilitas subsidi.
“Dengan adanya Pakta Integritas, para supplier berkomitmen menjaga harga sesuai aturan. Ini juga memudahkan pengawasan di lapangan,” ujar Wahidin.
Subsidi Bapanas Meringankan Biaya Distribusi
Pemilik CV Gunung Pangan Lestari, Tan Yudi Hartanto, menyambut baik bantuan tersebut. Ia mengatakan subsidi dari Bapanas membantu menutup ongkos kirim yang biasanya menjadi beban utama distributor.
“Kami cukup berterima kasih adanya subsidi tersebut. Secara otomatis itu bisa menekan harga,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan mencapai Rp600 per kilogram, sehingga manfaatnya langsung terasa bagi pelaku usaha.
“Marginnya sama saja, yang membedakan hanya ongkos kirim yang dianggap tertutup dengan adanya subsidi,” kata Yudi.
Program ini dinilai membantu menjaga keseimbangan biaya operasional tanpa memengaruhi margin keuntungan distributor.
Pengawasan Ketat dari Satgas Pangan
Menurut Yudi, proses distribusi beras premium bersubsidi akan diawasi ketat oleh Satgas Pangan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan. Semua alur distribusi akan tercatat secara rinci untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Untuk pengawasan nanti ada dari Polda, Polres, juga Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan yang ikut membantu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa distributor akan mencatat secara detail pihak yang membeli dan tujuan penyaluran beras. “Kami juga memastikan bahwa beras yang disalurkan merupakan beras premium, sebagaimana yang difasilitasi oleh Bapanas,” tegasnya.
Komitmen Supplier Ikuti HET
Perwakilan supplier, Mega, turut memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan mengikuti harga itu, agar konsumen juga nyaman,” tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar