
Polda Babel Ungkap 104 Kasus Tambang Ilegal dengan 145 Tersangka
Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus tambang ilegal selama tahun 2025. Dalam penanganan tersebut, terdapat 145 tersangka yang diamankan beserta barang bukti berupa puluhan ton pasir timah. Penindakan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau illegal mining dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel sejak bulan Januari hingga Desember 2025.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 52.461 kilogram atau lebih dari 52 ton. Dari jumlah tersebut, terdapat 144 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polda Babel, Ditreskrimsus menangani sebanyak 40 kasus dengan barang bukti seberat 10.062 kilogram atau 10 ton. Di sisi lain, Polres Belitung mencatat penyitaan barang bukti terbesar yaitu sebanyak 36.975 kilogram atau 36,975 ton dengan total 7 kasus.
- Polres Bateng: 12 kasus dengan 31 tersangka dan barang bukti seberat 1.389 kilogram atau 1,389 ton
- Polres Bangka: 10 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti seberat 10 kilogram
- Polres Babar: 12 kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti seberat 532 kilogram
- Polres Basel: 12 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 1.233 kilogram atau 1,233 ton
- Polresta Pangkalpinang: 3 kasus dengan 5 tersangka dan barang bukti seberat 540 kilogram
- Polres Beltim: 8 kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti seberat 1.720 kilogram atau 1,720 ton
Strategi Penanganan Tambang Ilegal yang Terpadu
Meski angka penindakan cukup tinggi, Polda Babel memiliki strategi kepolisian yang tidak hanya bertumpu pada aspek represif atau penangkapan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pemulihan lingkungan. Dalam hal ini, tercatat sebanyak 1.178 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada masyarakat dan pelaku tambang. Selain itu, upaya penertiban secara persuasif dilakukan sebanyak 7 kali di berbagai titik rawan.
"Kegiatan kita tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga penguatan upaya warning sistem, reklamasi, serta pemanfaatan kembali bekas lahan tambang agar memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat," tegas Kapolda.
Upaya Pemulihan Lingkungan
Aspek pemulihan lingkungan juga menjadi fokus utama Polda Babel. Total luas reklamasi yang telah dilakukan mencapai 145 hektar dengan jumlah pohon yang ditanam sebanyak 28.775 pohon. Luasan reklamasi terbesar dilakukan di wilayah Bangka Selatan seluas 60 hektar.
Harapan besar dipegang oleh Polda Babel melalui langkah terintegrasi antara penegakan hukum dan reklamasi. Dengan demikian, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat diminimalisir dan lahan-lahan tidur bekas tambang bisa kembali produktif.
Kemarin, Polda Babel melakukan kegiatan penanaman pohon di lokasi bekas tambang di daerah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Harapan besar diucapkan agar lahan bekas tambang tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar