10.998 PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Dilantik

10.998 PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Dilantik

Pelantikan 10.998 PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan pelantikan ini dilakukan di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu pagi, 31 Desember 2025.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bupati Lotim menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh penerima SK bekerja lebih baik dan menjadikan pengakuan negara ini sebagai motivasi untuk bergerak lebih cepat dalam menjalankan tugas.

“Semangat kerja tidak boleh berhenti setelah menerima SK, melainkan harus semakin meningkat,” ucap Bupati Warisin.

Ia juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap disiplin, loyal, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ia menegaskan, status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan setengah-setengah kepada masyarakat.

Apresiasi terhadap PPPK yang Memasuki Masa Purna Tugas

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Timur juga memberikan apresiasi kepada 10 orang PPPK Paruh Waktu yang akan segera memasuki masa purna tugas. Ia menyerahkan bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Masa Berlaku SK dan Dukungan Dana

Pemerintah daerah menetapkan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Selain itu, ada peluang perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyerahkan SK secara simbolis, Bupati turut menyerahkan dana donasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp800 juta. Pemerintah daerah menambah dukungan tersebut melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp200 juta.

Penyaluran Dana untuk Wilayah Terdampak Bencana

Pemda menyalurkan seluruh dana bantuan itu kepada wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera melalui Bank NTB Syariah. Dengan demikian, dana tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan