113 Desa di Blora Gagal Cairkan Dana Desa Akibat PMK Purbaya, Dinas PMD Sebut Mendadak


BLORA, aiotrade
Sebanyak 113 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menghadapi kendala dalam pencairan dana desa tahap dua non-earmark. Hal ini terjadi karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 19 November 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa dana desa tahap dua kategori non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji menjelaskan bahwa dana desa tahap dua non-earmark yang tidak cair mencakup 113 desa, sementara 158 desa lainnya telah berhasil menerima dana tersebut. Total dana yang tidak cair diperkirakan mencapai sekitar Rp 33,1 miliar.

"Total dana desa tahap dua non-earmark untuk 113 desa adalah sebesar Rp 33.196.864.400 yang tidak cair," ujar Suwiji saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Aplikasi Sempat Perbaikan

Menurut Suwiji, aplikasi OMSPAN—yang digunakan untuk pencairan dana desa—sempat mengalami perbaikan sejak 17 September 2025. Setelah beberapa hari proses perbaikan, kemudian muncul PMK 81 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa regulasi ini keluar secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Cuma yang ingin kami sampaikan dan mungkin juga perlu diketahui, bahwa tanggal 17 September itu di Peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya, 108 tahun 2024, tanggal tersebut tidak ada dan tidak pernah diatur di PMK lama, bahwa ajuan dana desa tahap dua paling lambat pengajuannya tanggal 17 September," jelas Suwiji.

"Tanggal tersebut adalah tanggal di mana ketika tanggal tersebut mulai aplikasi OMSPAN, aplikasi yang dipakai untuk pencarian dana desa maintenance, perbaikan. Itulah sebenarnya yang terjadi," tambahnya.

Dana desa yang tidak cair ini, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap desa. "Kalau dirata-rata di antara 200 sampai 300-an (juta rupiah)," kata Suwiji.

Pihaknya juga sudah memberitahu hal tersebut kepada kecamatan dan desa. Sebab, dampak yang ditimbulkan terkait tidak cairnya dana desa tersebut dinilai sangat besar. "Saya kira sangat besar karena memang non-earmark ini kan kegiatan-kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh desa. Kalau earmark itu kan kegiatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Banyak kegiatan-kegiatan fisik dalam hal ini ya masuknya di kategori non-earmark," jelas dia.

Tanggapan Kades

Pemerintah Desa (Pemdes) Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora merasa keberatan terkait dana desa tahap dua yang dipastikan tidak cair. Kepala Desa Bangsri, Yannanta Laga Kusuma, mengatakan dana desa tahap dua yang tidak cair nilainya sekitar Rp 200 juta.

"Jadi, secara tidak langsung ini kami sangat keberatan karena secara tidak langsung kita dibenturkan dengan warga masyarakat yang notabene mereka ini menyampaikan aspirasi kepada kita, kemudian sudah kita acc (setujui) tinggal realisasi dan ternyata dana desa tahap kedua yang non-earmark ini belum bisa dicairkan," ucap dia saat ditemui di balai desanya, Senin (1/12/2025).

Laga menjelaskan pihaknya sudah melakukan musyawarah desa (musdes) dengan tokoh masyarakat, lembaga desa, dan warga terkait rencana penggunaan dana desa tahap dua tersebut. Sehingga, dengan tidak cairnya dana desa tentu saja akan memberikan dampak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan