117 Kasus Kekerasan pada Perempuan Jawa Tengah, Pelaku Termasuk Kyai dan Orang Dekat

117 Kasus Kekerasan pada Perempuan Jawa Tengah, Pelaku Termasuk Kyai dan Orang Dekat

LRC-KJHAM Mendorong Penguatan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengajak pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat implementasi regulasi serta meningkatkan partisipasi dalam perlindungan perempuan dari kekerasan. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025.

Data yang dirilis oleh lembaga advokasi tersebut menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan meningkat selama dua tahun terakhir. Dalam tahun 2025, tercatat sebanyak 117 kasus dengan jumlah korban 111 perempuan dan empat kasus femisida. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 102 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Direktur LRC-KJHAM Witi Muntari menyampaikan bahwa kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dilakukan hingga hari HAM untuk menunjukkan bahwa hak asasi perempuan diakui dan harus mendapatkan perlindungan.

Sebaran Kasus Kekerasan di Wilayah Jawa Tengah

Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah, sebaran tertinggi terjadi di kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak 11 kasus, Kabupaten Jepara sembilan kasus, dan Kabupaten Batang lima kasus. Sementara itu, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta masing-masing memiliki empat kasus.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi meliputi pelecehan seksual fisik (44 kasus), KDRT (31 kasus), perkosaan (16 kasus), eksploitasi seksual (10 kasus), Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) (sembilan kasus), perdagangan manusia (empat kasus), pelecehan seksual non fisik (dua kasus), dan kekerasan dalam pacaran (KdP) (satu kasus).

Jenis Kekerasan dan Usia Korban

Dari jumlah kasus, kekerasan seksual dialami oleh 79 korban, kekerasan psikis oleh 53 korban, kekerasan fisik oleh 23 korban, dan penelantaran oleh 22 korban. Dari usia korban, lebih banyak perempuan dewasa dengan 64 korban, anak-anak 41 korban, lanjut usia satu korban, dan lima korban tidak diketahui usianya.

Kasus kekerasan seksual lebih banyak dialami korban anak dengan jumlah 43 korban, dewasa 34 korban, dan lima korban tidak diketahui usianya. Mayoritas kasus kekerasan terjadi di wilayah privat dengan 90 kasus, sedangkan wilayah publik hanya 27 kasus.

Pelaku Kekerasan dan Budaya Sosial

Pelaku kekerasan umumnya adalah orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, suami, pacar, teman, tetangga, ustadz, atasan, ayah tiri, kakak kelas, dosen, kyai, dan majikan. Hal ini menunjukkan kuatnya relasi kuasa timpang serta budaya sosial yang masih mentoleransi kekerasan terhadap perempuan.

Tantangan yang Dihadapi Korban

Selama pendampingan terhadap ratusan kasus, Witi mengungkap beberapa hambatan yang dialami korban. Pertama, akses layanan medis dan pemulihan psikologis sering kali terbatas. Korban yang mengandung tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah karena keterbatasan anggaran. Bahkan, banyak korban yang membayar sendiri biaya visum.

Selain itu, petugas layanan medis belum sepenuhnya memahami mekanisme layanan medis untuk korban kekerasan. Ruang tunggu pemeriksaan medis korban kekerasan masih bercampur dengan pasien umum. Dalam konteks pemulihan psikologis, ada kasus korban harus datang sendiri bersama keluarganya hanya diberikan surat pengantar dari UPTD PPA.

Kendala dalam Proses Hukum

Dalam proses hukum, banyak kendala yang dialami korban kekerasan. Penyidik belum sepenuhnya bisa mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masih adanya upaya mediasi untuk kasus kekerasan seksual, padahal hal ini dilarang. Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual korban dewasa juga menjadi masalah. Bahkan, ditemukan hakim dan penasehat hukum pelaku menyalahkan korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dalam tahapan putusan pengadilan, masih ditemukan putusan rendah untuk kasus kekerasan seksual anak dan beberapa korban belum mendapatkan hak restitusi. Dari 15 kasus proses hukum, hanya 3 kasus yang sampai pada putusan pengadilan.

Stigma dan Hambatan Sosial

Tidak hanya dari aparat dan lembaga penegak hukum, para korban juga menghadapi berbagai hambatan dari masyarakat akibat stigma yang masih tinggi. Beberapa korban kekerasan seksual diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolahnya. Ijazah korban juga ditahan oleh sekolah karena korban tidak memiliki biaya untuk membayar.

Selain itu, masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban dan keluarganya. Korban disalahkan masyarakat karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, padahal pelaku masih saudara.

Harapan untuk Perbaikan

Witi berharap, dari kondisi ini ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum melalui penguatan implementasi undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum harus memperkuat perspektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis korban.

Perlu penguatan pula soal partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan