
Pasangan Ida Yuliana dan Febri Ramadan Akhirnya Diakui sebagai Suami-Istri Sah
Di tengah kebahagiaan yang terpancar dari wajah mereka, Ida Yuliana (45) dan Febri Ramadan berhasil memperoleh buku nikah yang sah. Keduanya berasal dari Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Mereka adalah salah satu dari 12 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Ida dan Febri hanya menikah secara siri sejak Juli 2025. Alasannya, ada masalah dokumen yang membuat Ida tidak bisa menikah secara resmi. Ada perbedaan nama orang tua pada akta kelahiran saya dengan nama orang tua di akta cerai, kata Ida.
Ida menjelaskan bahwa dirinya adalah anak angkat, sehingga dua dokumen tersebut memiliki perbedaan nama orang tua. Akibatnya, saat akan menikah secara resmi ditolak karena dianggap ada perbedaan identitas. Akhirnya, Ida dan Febri terpaksa menikah secara agama tanpa dicatatkan secara administrasi negara.
Sebelumnya diberi tahu Pak Modin, ada sidang isbat. Akhirnya ikut sidang ini, katanya. Setelah menjalani sidang isbat dengan hakim dari Pengadilan Agama Tulungagung, pasangan ini dinyatakan diakui sebagai suami istri. Putusan ini dikuatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerbitkan surat nikah.
Dengan surat nikah ini, pasangan Ida dan Febri langsung dilayani Dispendukcapil untuk pembaruan dokumen kependudukan. Jadi langsung dapat buku nikah, terus perbaikan KTP sama KK (Kartu Keluarga), ucapnya dengan nada bahagia.
Kolaborasi Antara Instansi Terkait
Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Heri Setiawan, mengatakan sidang isbat terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dan Dispendukcapil. Sidang isbat terpadu ini awal dari realisasi Pemkab Tulungagung dengan instansi terkait, untuk membantu masyarakat yang memerlukan.
Jika dibutuhkan, sidang isbat terpadu ini akan dilaksanakan kembali ke depannya. Pertama kali dilakukan di tahun ini, mengawali jika memungkinkan akan dilakukan lagi, tegasnya.
Dengan sidang isbat nikah terpadu ini, pasangan yang belum terdata akhirnya mendapat status nikah yang sah. Sebelumnya ada 20 pasangan yang pendaftar sebagai peserta sidang isbat nikah. Namun setelah proses seleksi administrasi dan waktu yang terbatas, dipilih 12 pasangan.
Mereka rata-rata sudah menikah siri dan belum tercatat secara resmi. Mayoritas pasangan yang sudah berumur, yang muda sedikit, ungkap Heri.
Persyaratan untuk Ikut Sidang Nikah
Untuk ikut sidang nikah ini harus ada saksi nikah siri pasangan. Namun pasangan ini tidak harus yang hadir dalam nikah sendiri, namun bisa saksi istifadah atau kesaksian tidak langsung. Misalnya orang yang mendengar pernikahan siri itu dari orang yang pernah hadir di pernikahan itu.
Hal ini memudahkan jika saksi pernikahan dulu sudah meninggal atau pergi. Itu sudah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Istifadah dalam fiqihnya, jelas Hakim PA Tulungagung yang memimpin sidang, Agus Sofwan Hadi.
Pasangan paling lama menikah siri di tahun 2020, lainnya ada di tahun 2022 dan lebih banyak pasangan baru. Agus mengungkapkan, ada sekitar 34 juta warga di seluruh Indonesia yang belum punya legal standing kaitannya isbat nikah. Sementara untuk warga Tulungagung, angkanya sekitar 300.000.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar