131 Penjaja Tak Berizin Ditangkap di Surabaya Tahun Ini


SURABAYA, berita
- Dalam kurun waktu setahun terakhir, aparat kepolisian berhasil menangkap sebanyak 131 orang juru parkir (jukir) liar di beberapa wilayah kota Surabaya. Para pelaku tidak memiliki izin resmi dan sering kali menaikkan tarif parkir secara sewenang-wenang, tanpa pertimbangan yang jelas.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menindak para jukir liar tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari Januari hingga 7 Desember 2025, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya telah melakukan penindakan terhadap 131 orang jukir liar.

"Kami menangkap para pelaku ketika mereka sedang bertugas di tempat usaha maupun di ruas jalan umum," ujar Erika saat dikonfirmasi.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran tindakan adalah Jalan Embong Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Margorejo, serta Jalan Ngagel. Menurutnya, para jukir liar ini sering kali melanggar aturan dengan menaikkan tarif parkir dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Selain itu, mereka juga mengganggu kelancaran lalu lintas karena memanfaatkan lahan parkir yang tidak resmi.

"Yang terbaru, kami menindak jukir liar di Mie Gacoan Jalan Manyar, Jalan Mayjend Soengkono, dan Jalan Margorejo," tambahnya.

Para pelaku jukir liar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Erika menegaskan bahwa kasus jukir liar akan tetap menjadi perhatian utama di tahun mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan jika menemukan adanya pelanggaran serupa.

"Jukir liar menjadi atensi tersendiri. Kami bersama dengan Pemkot Surabaya akan terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat," tutupnya.

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Selain tindakan penindakan, polisi juga berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan layanan parkir resmi. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

  • Melakukan sosialisasi kepada warga dan pengusaha tentang manfaat menggunakan jasa parkir yang legal.
  • Memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti dinas perhubungan dan pihak swasta.
  • Mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan jukir liar jika ditemukan.

Strategi Penertiban yang Dilakukan

Untuk memastikan keberhasilan penertiban jukir liar, polisi telah menyiapkan strategi yang lebih terarah. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan patroli rutin di area-area yang sering dilakukan oleh jukir liar.
  • Penggunaan teknologi seperti CCTV untuk memantau aktivitas parkir di kawasan-kawasan strategis.
  • Pelibatan masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan keberadaan jukir liar.

Komentar dari Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Surabaya turut memberikan respons atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Beberapa di antaranya menyambut baik langkah penindakan tersebut, karena dianggap telah membantu mengurangi kemacetan dan gangguan dari jukir liar.

Namun, ada juga yang menyarankan agar penindakan tidak hanya dilakukan secara tegas, tetapi juga disertai dengan solusi jangka panjang seperti penyediaan lahan parkir yang cukup dan terorganisir.

Tantangan yang Dihadapi

Meski sudah ada upaya penindakan, masih terdapat tantangan dalam penertiban jukir liar. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan parkir resmi.
  • Keterbatasan sumber daya dan anggaran dalam penguatan pengawasan.
  • Kepatuhan dari pelaku jukir yang sulit dipantau secara efektif.

Harapan Masa Depan

Dengan terus dilakukannya penindakan dan sosialisasi, diharapkan keberadaan jukir liar dapat diminimalisir. Hal ini akan berdampak positif pada kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di kota Surabaya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan