
JAKARTA, aiotrade
Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) di Semenanjung Malaysia terancam hukuman mati. Berdasarkan data terkini yang dikumpulkan oleh KBRI Kuala Lumpur bersama seluruh perwakilan RI di Malaysia, kasus-kasus para WNI yang terancam hukuman mati tersebut masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang terancam hukuman mati terlibat dalam kasus narkotika. Mereka bisa menjadi kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, atau bahkan terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, ada juga WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.
Danang menekankan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang memainkan peran strategis untuk memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Misalnya, menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang terancam hukuman mati yang tidak mampu secara finansial. Selain itu, dilakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
Perwakilan Indonesia di setiap daerah di Malaysia juga melakukan kunjungan konsuler ke tahanan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis tetap stabil. Mereka juga membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, baik kepolisian, kejaksaan, mahkamah, maupun lembaga pemasyarakatan.
"Hal ini untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI, hingga menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri," ujar Danang, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut Danang menjelaskan, tantangan yang dihadapi saat ini di lapangan masih sangat besar lantaran setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda. Mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.
"Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI," ujarnya.
Selain itu, sambung Danang, penting bagi pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Perlu terus diperkuat edukasi hukum dan kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran agar mereka memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan.
Danang berharap berbagai upaya yang telah dilakukan dapat memperkuat sinergi dan menghasilkan langkah nyata dalam memberikan harapan dan keadilan bagi WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di luar negeri, khususnya di Malaysia.
Upaya Diplomatik
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI Hantor Situmorang menyebutkan bahwa Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur, yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum RI di luar negeri, memiliki peran substantif terhadap pelindungan WNI.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali, dan permohonan keringanan hukuman. Namun majelis hakim dalam pengadilan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang.
"Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman mati," ujar Hantor.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar