15.235 Narapidana Dapat Remisi Natal 2025


JAKARTA, nurulamin.pro
- Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka perayaan Natal 2025, yang jatuh pada hari ini, Kamis (25/12/2025).

"Untuk yang remisi warga binaan kami, baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, Kamis.

Ia menuturkan, warga binaan yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.

"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," jelasnya.

Menurut penuturannya, penyerahan remisi berlangsung serentak di seluruh unit pelaksana teknis (UPT), baik rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lebih lanjut Mashudi mengatakan, proses pengusulan remisi tidaklah sulit asalkan syarat yang telah ditentukan dapat dipenuhi oleh para warga binaan.

"Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," tegasnya.

Proses Pengajuan Remisi

Berikut adalah beberapa hal penting terkait proses pengajuan remisi bagi warga binaan:

  • Syarat Administratif
    Warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif seperti kehadiran dalam kegiatan pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran berat.

  • Kepatuhan terhadap Aturan
    Kedisiplinan dalam menjalani kehidupan di dalam lingkungan pemasyarakatan menjadi salah satu faktor utama dalam pengajuan remisi.

  • Partisipasi dalam Program Pembinaan
    Warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, baik sosial, pendidikan, maupun keagamaan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan remisi.

  • Evaluasi Berkala
    Setiap bulan, pihak lembaga pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan remisi atau tidak.

Jenis Remisi yang Diberikan

Beberapa jenis remisi yang diberikan antara lain:

  • Remisi Satu Bulan
    Diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan patuh selama periode tertentu.

  • Remisi Dua Bulan
    Diberikan kepada mereka yang memiliki catatan perilaku yang sangat baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.

  • Pembebasan Bersyarat
    Diberikan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan hukuman dengan baik dan dianggap sudah siap kembali ke masyarakat.

Peran Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga pemasyarakatan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses pemberian remisi berjalan secara transparan dan adil. Berikut adalah beberapa tanggung jawab utama mereka:

  • Mengelola Data Warga Binaan
    Lembaga pemasyarakatan bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait perilaku serta partisipasi warga binaan.

  • Melakukan Evaluasi Berkala
    Setiap bulan, lembaga melakukan evaluasi untuk menentukan apakah warga binaan layak mendapatkan remisi.

  • Menyampaikan Hasil Evaluasi ke Pihak Terkait
    Hasil evaluasi akan disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk tindakan lebih lanjut.

Dengan sistem yang terstruktur dan transparan, diharapkan remisi dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam pembinaan. Hal ini juga diharapkan dapat membantu proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan