16 Desa di Tulungagung Gagal Cairkan Dana Desa Rp 1,9 Miliar, Ini Penyebabnya

16 Desa di Tulungagung Gagal Cairkan Dana Desa Rp 1,9 Miliar, Ini Penyebabnya

16 Desa di Tulungagung Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Total anggaran yang tidak bisa dicairkan mencapai hampir Rp 2 miliar, tepatnya sebesar Rp 1,979 miliar. Angka ini menunjukkan adanya kendala serius dalam proses pengelolaan dana desa yang harus segera ditangani.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu menjadi desa dengan jumlah dana yang tidak bisa dicairkan terbesar, yaitu sebesar Rp 251,3 juta. Berikut adalah daftar desa lainnya yang mengalami kegagalan pencairan DD tahap II:

  • Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru: Rp 229,1 juta
  • Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung: Rp 192,2 juta
  • Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat: Rp 181,4 juta
  • Desa Gilang, Kecamatan Ngunut: Rp 175,2 juta
  • Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu: Rp 131,9 juta
  • Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki: Rp 127,7 juta
  • Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol: Rp 113,5 juta
  • Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol: Rp 111,7 juta
  • Desa Kalidawir, Kecamatan Kalidawir: Rp 100 juta
  • Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru: Rp 93,4 juta
  • Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut: Rp 87,2 juta
  • Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo: Rp 76,4 juta
  • Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru: Rp 50,3 juta
  • Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut: Rp 37,1 juta
  • Desa Gandong, Kecamatan Bandung: Rp 20,7 juta

Menurut Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo atau akrab disapa Yoyok, dana yang tidak bisa dicairkan akan hangus dan tidak dapat dianggarkan pada tahun berikutnya. “Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” ujarnya.

Kendala utama dalam pencairan DD tahap II ini disebabkan oleh persyaratan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi ketentuan. Batas akhir penyerahan LPJ DD tahap I adalah tanggal 17 September 2025. Beberapa desa mengalami kesulitan karena kepala desa mereka sedang menghadapi masalah hukum, seperti Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

Yoyok juga menyebutkan bahwa tahun lalu tidak ada kejadian serupa. Ia menilai dampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 (2025) yang sempat diprotes oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Meski begitu, DPMD tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut selain mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Penyebab Kegagalan Pencairan Dana Desa

Salah satu penyebab utama kegagalan pencairan DD adalah ketidaklengkapan administrasi, khususnya LPJ tahap I. LPJ merupakan dokumen penting yang harus diserahkan sesuai tenggat waktu agar dana dapat dicairkan. Jika tidak lengkap atau terlambat, maka dana akan hangus.

Selain itu, beberapa desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Contohnya adalah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa, Aang Prabowo. Kades definitif, Suyahman, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung karena kasus korupsi sejak 10 September 2025. Pencairan DD tahap II membutuhkan tanda tangan dari kepala desa, sementara Aang hanya menjabat sebagai Plt sejak November 2025, yang sudah melewati batas akhir penyerahan LPJ.

Earmark dan Non-Earmark Dana Desa

Dalam konteks penggunaan Dana Desa, ada dua jenis penggunaan dana yang umum ditemukan, yaitu earmark dan non-earmark. Earmark merujuk pada dana yang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, seperti untuk pembangunan infrastruktur tertentu. Sementara non-earmark memberikan fleksibilitas lebih kepada desa dalam penggunaan dana sesuai kebutuhan lokal.

Namun, dalam kasus Desa Tanggung, kegagalan pencairan DD disebabkan oleh kondisi kekosongan jabatan kepala desa. Hal ini menunjukkan pentingnya kesiapan administratif dan kestabilan kepemimpinan di tingkat desa untuk memastikan kelancaran pengelolaan dana.

Tantangan dan Solusi yang Dicari

Meskipun jumlah desa yang mengalami masalah ini relatif kecil dibanding daerah lain, DPMD tetap berkomitmen untuk mencari solusi. Yoyok menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan jalan keluar yang efektif.

Sementara itu, para kepala desa yang terdampak diminta untuk segera memperbaiki administrasi dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan demikian, pencairan Dana Desa dapat dilakukan secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan