16 Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dapat Remisi Natal

16 Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dapat Remisi Natal

Perayaan Natal di Rutan Tanah Grogot dengan Pemberian Remisi Khusus

Di tengah suasana haru dan bahagia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menjadi tempat yang penuh makna bagi belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan menerima remisi khusus, karena dinilai telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.

Remisi ini diberikan langsung oleh Karutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharam, bersama jajaran pejabat struktural serta petugas pembinaan di Aula Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (25/12/2025), yang menjadi momen penting bagi para narapidana.

Total sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 8 orang mendapat pengurangan masa tahanan sebesar 15 hari, sedangkan 8 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar 1 bulan. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kedisiplinan, sikap baik, dan komitmen WBP dalam mengikuti pembinaan," ujar Yusuf saat ditemui usai kegiatan.

Mayoritas dari warga binaan yang menerima remisi khusus adalah tahanan dengan kasus narkotika. Selain itu, terdapat juga sebagian tahanan kriminal umum. Namun, tahun ini tidak ada warga binaan yang menerima remisi khusus dua atau langsung bebas.

Penyerahan remisi ini juga menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan hak kepada narapidana sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, acara ini juga memperkuat semangat pembinaan kepribadian yang humanis dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan.

Yusuf berharap, warga binaan dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. "Saya harap, warga binaan dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," harapnya.

Selain itu, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik selama berada di lingkungan Rutan Tanah Grogot, begitupun saat keluar nantinya. "Semoga dengan remisi ini, warga binaan semakin termotivasi mempertahankan perilaku baik, meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan, siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," tutup Yusuf.

Remisi yang diberikan didasarkan pada Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan