Kehidupan Mulyadi, Guru Honorer yang Harus Berhenti Mengajar
Mulyadi, seorang guru honorer di SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati, harus menerima kenyataan pahit setelah bertahun-tahun mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan. Pria berusia 39 tahun ini telah mengajar selama 16 tahun sejak tahun 2009. Namun, akhirnya ia harus meninggalkan profesi yang telah menjadi bagian dari hidupnya.
Keputusan tersebut datang setelah ia dipanggil oleh kepala sekolah dan diberitahu bahwa pihak sekolah tidak lagi bisa memberikan jam mengajar atau gaji karena terikat aturan. "Karena tidak ada jam mengajar dan tidak dianggarkan gaji, artinya saya harus keluar," ujarnya.
Bagi Mulyadi, kebijakan ini sangat berat. Ia telah mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan. Bahkan hingga akhir masa tugasnya, ia masih mengemban amanah sebagai wali kelas. Ia juga menyayangkan bahwa prestasi dan pengalaman yang ia capai selama bertahun-tahun, mulai dari data valid di Dapodik hingga prestasi nasional, seolah-olah tidak memiliki arti.
Yang lebih menyakitkan, Mulyadi tidak mendapatkan pesangon. Ia menghormati upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, tetapi merasa bahwa penyelesaian tidak harus dengan memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi. Ia menilai kebijakan penataan pegawai telah mengabaikan rasa keadilan.
Menurut Mulyadi, penataan seharusnya memperbaiki sistem, bukan justru mengorbankan mereka yang telah lama berada di dalamnya. "Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja," keluhnya.
Meski demikian, Mulyadi memilih untuk tidak terus terpuruk. Ia menyadari keputusan telah ditetapkan dan hidup harus tetap berjalan. Ke depan, ia berencana meninggalkan pendidikan formal dan mencari peluang di bidang lain, termasuk mendalami fotografi yang selama ini menjadi minat dan keahliannya. "Mungkin akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain," pungkasnya.
Nasib Guru Honorer di Kabupaten Pati
Nasib yang menimpa Mulyadi juga dialami sejumlah guru di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang tidak lulus hanya diperbolehkan bekerja hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Setelah tanggal tersebut, kepala sekolah dilarang mempekerjakan tenaga honorer dan tidak diperkenankan menganggarkan gaji mereka. Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah guru honorer di Kabupaten Pati, salah satunya adalah Mulyadi setelah terbitnya aturan tersebut.
PGRI Prihatin dengan Kebijakan Penghentian Tenaga Honorer
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pati, Tri Manto, menyampaikan keprihatinan terkait kebijakan penghentian tenaga honorer pada 31 Desember 2025. Meskipun pemerintah telah mengangkat banyak tenaga honorer melalui jalur PPPK Paruh Waktu, Tri Manto menegaskan, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, terutama akibat pensiun atau purna tugas, serta belum terisinya formasi PPPK di sejumlah sekolah.
"Kami mengikuti aturan yang berlaku, tetapi jika dilihat dari fakta di lapangan, meski banyak yang telah diangkat melalui PPPK Paruh Waktu, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik," ujar Tri Manto.
Ia menambahkan bahwa banyak guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 16 tahun, tetapi masih terjebak dengan status honorer tanpa kepastian status kepegawaian. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para guru honorer yang gajinya tidak mencukupi kebutuhan, namun harus berhenti secara mendadak pada 2025.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Ada guru yang sudah mengabdi selama 16 tahun, tetapi statusnya masih honorer dengan gaji yang tidak seberapa," tambahnya.
PGRI Pati berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap guru honorer, khususnya yang telah lama mengabdi. Pihaknya pun meminta agar pemerintah memperhatikan nasib guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK Paruh Waktu dan memberikan kesempatan untuk tetap mengajar di sekolah masing-masing, hingga semua formasi tenaga pendidik terisi.
"Harapan kami, guru honorer yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, dapat diangkat menjadi PPPK dan tetap bisa mengabdi di dunia pendidikan," pungkasnya.
Upaya Pemerintah Kota Surabaya Menuntaskan Status Honorer
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya tengah mengusulkan dan memproses 14.600 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, berharap, mereka bisa ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Semua tengah kita ajukan ke pusat. Nanti kami akan update lagi hasilnya," katanya, Rabu (10/12/2025).
Hingga saat ini, masih ada belasan ribu honorer yang tercecer. Mereka lebih dulu diikutkan seleksi pada rekrutmen PPPK penuh waktu. Namun, tidak semua honorer tersebut bisa lulus sebagai PPPK penuh waktu. Dari yang belum diterima ini, ada skema baru untuk mengangkat honorer di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menjadi pegawai pemerintah, namun PPPK paruh waktu.
Sehingga di lingkungan Pemkot Surabaya nantinya sudah tidak lagi honorer. Selama ini, ada belasan ribu honorer dari tenaga fungsional bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Status kepegawaian jelas, ditujukan untuk menyelesaikan masalah non-ASN dengan upah rendah, serta memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah, seperti guru, nakes, dan teknis.
Pemerintah memang bertekad menuntaskan honorer di lingkungan pemerintah. Termasuk di Pemkot Surabaya juga mengangkat para honorer melalui skema PPPK.
Ira merinci hingga saat ini, sudah 8.000-an honorer di Surabaya sudah diangkat menjadi PPPK penuh melalui skema seleksi dan tes. Sementara Surabaya menyisakan 14.600 honorer. Belasan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Surabaya ini yang akan dituntaskan melalui pengusulan SK ke BKN. Saat ditanyakan sampai kapan batas akhir penuntasan honorer ini, Ira masih menunggu pusat.
"Belasan ribu PPPK paruh waktu itu masih proses pengusulan SK ke BKN. Bisa jadi nanti akan ada perubahan angkanya. Prinsip, kami ajukan semua," kata Ira.
Dia menegaskan bahwa mekanisme menjadi PPPK paruh waktu bukan tes ulang. Berdasarkan usulan instansi bagi honorer yang sudah terdata BKN dan tidak lulus seleksi 2024, semua dokumen akan diverifikasi oleh BKN, tak ada seleksi kompetensi, dan menyesuaikan kebutuhan formasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar