Remisi Khusus Natal 2025 Diberikan kepada Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 16.078 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus, sementara 151 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 174 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus. Ia menjelaskan bahwa penghapusan masa pidana ini bukan sekadar bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan apresiasi terhadap prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan para warga binaan dalam mengikuti pembinaan.
“Ini adalah instrumen pembinaan yang bertujuan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Membangun Kesadaran dan Tanggung Jawab
Agus mengimbau para warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan, termasuk terhadap keluarga. “Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Ia juga menyarankan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tambahnya.
Proses yang Akuntabel dan Transparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, proses pemberian remisi dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.

Efisiensi Anggaran Negara
Selain dampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan bagi narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (miliar).

Penyebaran Remisi di Berbagai Lembaga Pemasyarakatan
Beberapa lembaga pemasyarakatan juga telah memberikan remisi khusus kepada warga binaan. Contohnya, 138 warga binaan Lapas Cipinang menerima remisi khusus Natal 2025. Di samping itu, 15 warga binaan dari Salemba dikirim ke Nusakambangan.

Selain itu, sebanyak 41 warga binaan dengan risiko tinggi juga diboyong ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar