BANGKA, nurulamin.pro
Sebanyak 19 anggota kepolisian di Kepulauan Bangka Belitung menerima sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2025. Sanksi ini diberikan kepada anggota yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk kasus narkoba, desersi, serta terpapar isu Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing menjelaskan bahwa proses pemberian sanksi PTDH dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terlepas dari pangkat atau posisi seseorang, akan ditindak tegas.
"Meskipun ada kerugian bagi anggota kita yang diberhentikan tidak dengan hormat, aturan dan kode etik kepolisian harus dipatuhi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran pidana maupun etik yang berat," ujar Viktor saat rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Dari total 19 anggota yang terkena PTDH, tujuh orang berasal dari Polda Bangka Belitung, dua orang dari Polres Belitung Timur, masing-masing empat orang dari Polres Bangka Barat dan Polres Belitung, serta satu orang dari Polres Pangkalpinang.
Selain PTDH, sebanyak 18 anggota lainnya menerima demosi, sedangkan 85 anggota lainnya menjalani hukuman disiplin di lingkungan Polda dan Polres jajaran. Viktor mengungkapkan bahwa kasus LGBT menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anggota kepolisian terkena sanksi PTDH.
Menurut Viktor, isu LGBT bertentangan dengan kode etik kepolisian yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Ia menekankan bahwa hal ini bukan soal Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan ketaatan terhadap aturan internal kepolisian.
"Jadi ini bukan soal HAM, kepolisian ada kode etik yang harus dipatuhi," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena LGBT tidak hanya terjadi di kalangan anggota kepolisian, tetapi juga ditemukan di masyarakat umum. Namun, penanganannya akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita menyikapi sesuai aturannya, kalau masyarakat umum bagaimana nanti kita lihat di KUHP yang baru," jelas Viktor.
Di sisi lain, Polda Bangka Belitung juga memberikan penghargaan kepada anggota yang menunjukkan prestasi dan kinerja baik selama tahun 2025. Totalnya, sebanyak 311 anggota menerima penghargaan, dengan rincian 101 penghargaan dari Kapolda dan 210 penghargaan dari Kapolres. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para anggota dalam menjalankan tugasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar