198 Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Tasikmalaya

Tren Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, yang dikenal sebagai kota santri, saat ini menghadapi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan persetubuhan. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana. Menurutnya, kasus perundungan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, LK, yang sempat viral di media sosial menjadi salah satu indikator dari masalah kekerasan yang selama ini terjadi.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, di mana LK menjadi korban perundungan oleh empat remaja putri lainnya. Dalam gelar perkara yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 10 Desember 2025, Epi Mulyana menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang memerlukan perhatian serius.

Ia menegaskan bahwa dalam tahun 2025, tercatat ada 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 164 kasus. Meskipun jumlah pelaporan meningkat, Epi menyebutkan bahwa tidak semua kasus dilaporkan karena rasa takut atau malu dari para korban.

Kasus Persetubuhan yang Menggemparkan

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah tindakan ayah kandung yang melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan berulang sejak korban duduk di kelas 4 SD pada tahun 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Selain itu, terdapat kasus lain di mana paman kandung melakukan persetubuhan terhadap keponakannya. Korban, DA (17), adalah seorang pelajar, sedangkan pelaku NH (51), merupakan buruh harian lepas. Perbuatan ini dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019 hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Berbagai Jenis Kasus yang Terjadi

Epi Mulyana menjelaskan bahwa dari 198 laporan yang diterima, sebagian besar melibatkan kasus asusila, anak berhadapan dengan hukum (ABH), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persetubuhan anak, serta sengketa hak asuh. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih luas.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa penanganan kasus masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah minimnya dukungan yang memadai. Kota Tasikmalaya belum memiliki rumah aman (safe house) atau rumah singgah bagi korban. Kondisi ini membuat proses perlindungan dan pemulihan bagi korban belum optimal.

Penanganan Oleh Polres Tasikmalaya Kota

Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap tiga kasus berbeda terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menyatakan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti seperti obat KB, pakaian korban, serta barang-barang yang digunakan pelaku untuk mempengaruhi korban.

Kasus-kasus ini telah menggegerkan warga Kota Tasikmalaya, terutama tindak pidana penyekapan terhadap gadis di bawah umur dan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan