
Ringkasan Berita:
- Sanggahan bansos bisa diajukan apabila namanya dicoret sebagai daftar penerima bansos, namun alasan pencoretannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Salah satu bantuan sosial yang akan segera dicairkan dalam rentang Januari hingga Maret 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pangan Non Tunai (BPNT).
nurulamin.pro- Bagi masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan bisa diajukan apabila namanya dicoret sebagai daftar penerima bansos, namun alasan pencoretannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan sanggahan, akurasi data penerima jadi semakin kuat dan memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Untuk dapat mengajukan sanggahan, penerima yang terdampak wajib memenuhi sejumlah syarat administratif.
Dikutip dari Tribun Sumsel pada Minggu (11/1/2026), syarat mengajukan sanggahan bansos di antaranya:
Syarat Sanggah Bansos
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Menyediakan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
- Alasan pengajuan harus jelas dan didukung data valid.
Cara Pengajuan Usul atau Sanggah Bansos via Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu “Usul/Sanggah”.
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) disertai alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial.
Cara Pengajuan Usul atau Sanggah Bansos via Offline
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
- Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan alasan secara rinci.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
Proses dan Tindak Lanjut Usul/Sanggah Bansos
- Verifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pengecekan data dan kondisi di lapangan.
- Proses verifikasi memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.
- Jika usulan diterima, data warga akan diperbarui dalam DTKS/DTSEN dan berhak menerima bansos pada periode pencairan berikutnya.
- Jika sanggahan terbukti benar, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dicabut dari daftar penerima bansos.
Bansos yang Cair di Bulan Januari 2026
Salah satu bantuan sosial yang akan segera dicairkan dalam rentang Januari hingga Maret 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pangan Non Tunai (BPNT).
Satu tanda peserta berhak mendapat bansos tersebut ialah kepesertaan tercatat masih aktif, dengan penanda status "YA".
Pola penyaluran bantuan sosial tahun ini diperkirakan tidak akan bergeser jauh dari mekanisme 2025.
Tanpa adanya perubahan regulasi yang drastis, pemerintah kemungkinan besar tetap menerapkan sistem distribusi kuartalan atau empat termin dalam satu tahun anggaran.
Periode Januari hingga Maret 2026 menjadi fase pembuka atau tahap pertama pencairan dana ke masyarakat.
Siklus ini akan terus berlanjut secara berkala, yakni tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga di Juli-September, hingga termin penutup pada Oktober-Desember.
Mengenai besaran dana, pemegang kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bakal menerima saldo via Bank Himbara sebesar Rp200.000 per tahap.
Meski praktik di lapangan kerap menggunakan sistem rapel atau penggabungan bulan, dana tersebut dipastikan bisa ditarik tunai melalui mesin ATM atau melalui Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT, nominal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dipatok lebih spesifik berdasarkan komponen penerima.
Di sektor kesehatan, pagu tertinggi diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini, yakni Rp3 juta per tahun atau setara Rp750.000 untuk setiap kali pencairan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM berat.
Lansia serta penyandang disabilitas berat berhak atas dana Rp2,4 juta per tahun.
Sementara korban pelanggaran HAM berat mendapatkan alokasi terbesar mencapai Rp10,8 juta.
Terakhir, subsidi pendidikan dalam PKH disalurkan secara berjenjang.
Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan jatah Rp900.000 per tahun, sedangkan alokasi untuk siswa SMA ditetapkan sebesar Rp2 juta per tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews nurulamin.pro
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar