
Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan menjadi salah satu perubahan penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP ini menggantikan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku. Keberlakuan KUHP nasional ini tidak hanya menjadi bahan diskusi, tetapi juga memaksa seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat awam untuk mempelajarinya sebagai bacaan wajib.
Perubahan ini menandai transformasi dari paradigma hukum pidana lama yang berbasis pada asas retibusif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan) menjadi asas restoratif dan korektif. Dalam KUHP baru, pemidanaan dilihat sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar balas dendam. Tujuan pemidanaan pun lebih komprehensif, mencakup pencegahan tindak pidana, penegakan norma, pengayoman masyarakat, pemulihan keseimbangan, perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta pembinaan terpidana agar dapat kembali berguna bagi masyarakat.
Asas-asas Hukum dalam KUHP Baru
KUHP baru ini menyertakan beberapa asas hukum yang secara eksplisit dituangkan dalam ketentuan Bab 1, seperti:
- Asas Legalitas (Pasal 1)
- Asas Teritorial (Pasal 4)
- Asas Perlindungan dan Nasional Pasif (Pasal 5)
- Asas Personalitas Nasional Aktif (Pasal 8)
- Asas Universal (Pasal 6)
- Asas Lex Favor Reo (Pasal 3), yaitu hukum yang menguntungkan bagi terdakwa
Asas-asas ini menjadi fondasi penting dalam penerapan hukum pidana, sehingga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Keunggulan dan Kekurangan KUHP Baru
Beberapa keunggulan yang dimiliki KUHP baru antara lain:
- Mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian konflik.
- Adanya alternatif pidana seperti kerja sosial dan denda.
- Perlindungan korban yang lebih baik.
- Penekanan pada keseimbangan antara hak individu, nilai lokal, dan universal, termasuk pengakuan hukum adat.
- Mencakup korporasi dan mengatur pidana mati secara bersyarat.
Namun, KUHP baru ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti:
- Ketidakjelasan pasal-pasal yang multitafsir.
- Potensi mengancam kebebasan berekspresi, khususnya terkait pasal tentang ideologi Pancasila dan definisi penghinaan.
- Inkonsistensi sistematika hukum.
- Kekaburan implementasi, seperti pidana kerja sosial dan tindak pidana khusus yang tidak sinkron dengan aturan di luar KUHP.
- Isu penurunan hukuman koruptor dan potensi tumpang tindih dengan UU ITE.
Banyak kritik menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru bertentangan dengan HAM dan prinsip legalitas, terutama terkait penghinaan pemerintah dan penyebaran ideologi. Kekhawatiran publik juga muncul karena peraturan pelaksanaan (PP) KUHP yang belum sepenuhnya selesai, sehingga bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan di lapangan.
Legitimasi KUHP dan Harapan Masyarakat
Meskipun KUHP baru memiliki keunggulan dan kelemahan, keberlakuannya tidak membuatnya kehilangan legitimasi. Prinsip dasar dalam hukum adalah bahwa undang-undang harus dilaksanakan sampai ada yang membatalkannya. Selain itu, semua orang dianggap tahu hukum, sebagaimana dalam fiksi hukum “Presumptio Iuris de Iure”.
Dengan berlakunya KUHP pada tanggal 2 Januari 2026, ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia yang selama ini pesimis terhadap penegakan hukum pidana yang sudah jauh dari perkembangan zaman. Pengesahan KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi selama 3 tahun, meskipun diwarnai pro dan kontra, dianggap sebagai karya agung yang telah diproses selama 60 tahun sejak pertama kali diajukan.
Harapan untuk Masa Depan Hukum
KUHP baru ini diharapkan menjadi jawaban bahwa hukum yang baik adalah hukum yang patuh dan dijalankan oleh masyarakatnya. Mudah-mudahan, keberlakuan KUHP menjadi tonggak awal penegakan hukum yang responsif dan mampu mengurangi kejahatan di masyarakat. Tahun 2026 adalah tahun yang penuh harapan, dan semoga KUHP baru ini menjadi kado terindah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar