
Penindakan terhadap 218 Ekor Ayam Ilegal Asal Filipina
Pada Jumat (2/1/2025), sebanyak 218 ekor ayam ilegal asal Filipina dimusnahkan atau dilakukan proses insinerasi. Pemusnahan ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara. Proses pemusnahan dilaksanakan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Ayam-ayam tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina dari negara asalnya oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung. Sebelumnya, pada 31 Desember lalu, sebanyak 244 ekor ayam ditemukan dalam patroli yang dilakukan oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII. Dari jumlah tersebut, 218 ekor ayam hidup beserta beberapa yang mati diserahterimakan kepada karantina untuk dimusnahkan.
Metode Pemusnahan Ayam Ilegal
Insinerasi adalah metode pemusnahan melalui pembakaran terkendali pada suhu sangat tinggi untuk mengubahnya menjadi residu abu dan gas. Metode ini dianggap sebagai cara paling biosekuriti karena mematikan seluruh patogen. Ratusan ayam ilegal tersebut disembelih, dibakar hingga habis, kemudian ditimbun di area yang aman, serta diberikan cairan disinfektan.
Kepala BKHIT Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, Filipina berstatus sebagai wilayah wabah flu burung beresiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak 2020 sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE. Hal ini membuat pemasukan ayam ilegal sangat rentan menularkan penyakit.
Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Indonesia saat ini menutup akses masuk bagi unggas asal Filipina. Langkah ini diambil sebagai perlindungan nyata terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman flu burung.
Proses Biosekuriti yang Ketat
Pelaksanaan pemusnahan menerapkan prosedur biosekuriti ketat dan mengedepankan asas kesejahteraan hewan. Istilah biosekuriti merujuk pada prosedur yang dirancang untuk mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya agen penyakit (seperti virus, bakteri, atau parasit) dari suatu lokasi, seperti peternakan atau fasilitas kesehatan.
Langkah berlapis ini diambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit. Hasil pemusnahan juga tidak akan mencemari lingkungan sekitar.
Sinergi Antara Instansi Terkait
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, SE, M.Tr.Opsla menyatakan bahwa sinergi pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara, dari sisi keamanan biosecuriti di wilayah Sulawesi Utara. "Hal ini merupakan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam menjaga keamanan, melindungi sumber daya dan masyarakat dari risiko penyakit hewan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal," jelasnya.
Tindakan pemusnahan dihadiri juga oleh Dirpolairud Polda Sulut, Bea Cukai Bitung dan KSOP Bitung.
Kronologi Penindakan
Sebelumnya, Tim QR-8 Kodaeral VIII menahan kapal yang berisi 244 ekor ayam ras Filipina tanpa dokumen karantina pada Rabu (31/12). Operasi penindakan dilakukan berawal saat intelijen Kodaeral VIII mendapat informasi bahwa terdapat kapal tak dikenal yang membawa barang muatan ilegal dari Filipina.
Setelah melakukan patroli, petugas menemukan barang ilegal yang dimaksud di sebuah perahu (taxi boat). Barang yang disita yakni 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum dan dua kotak miras merek Bargin Lime.
Diperkirakan jumlah total nilai barang muatan tersebut yakni Rp 1.220.000.000 untuk muatan ayam Ras Filipina, Rp 4.500.000 untuk minuman keras. Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk yakni Rp 154.500.000.
Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran. Selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara.
Dirinya menjelaskan, barang muatan ilegal berupa Ayam Ras Filipina ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran. "Beredarnya Ayam Ras Filipina ini dikhawatirkan dapat menyebabkan wabah karena penyakit yang dibawanya," kata dia.
Hal ini, kata dia, merujuk kepada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan. "Terhadap penindakan ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara," pungkas dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar