
Desakan untuk Pembentukan Pansus Kebakaran di Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyerukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran. Desakan ini muncul setelah terjadinya kejadian tragis kebakaran ruko milik perusahaan Terra Drone di Jakarta pada Selasa (9/12), yang mengakibatkan 22 korban jiwa. Insiden ini menjadi salah satu kejadian yang memicu kekhawatiran terhadap tingkat keamanan bangunan dan pengelolaan risiko kebakaran di Ibu Kota.
William menyatakan bahwa rentetan kebakaran di Jakarta telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Kejadian tersebut adalah yang kesekian kalinya terjadi dalam waktu dekat, sehingga memperlihatkan adanya masalah struktural dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berdasarkan data terbaru, jumlah kejadian kebakaran di Jakarta meningkat secara signifikan. Tahun 2025 mencatat sebanyak 1.195 kejadian kebakaran, dibandingkan dengan 788 peristiwa pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang cukup tajam, yang memerlukan langkah-langkah serius dari pihak berwenang.
William menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. "Kita tidak boleh membiarkan warga kita terus-menerus menghadapi ancaman kebakaran tanpa solusi yang nyata," ujarnya.
Masalah Kelayakan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
William juga menyoroti potensi masalah kelayakan bangunan, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Semua ini membuat kita bertanya-tanya apakah bangunan-bangunan di Jakarta sudah cukup aman atau justru berbahaya," ujarnya. Ia menduga banyak bangunan belum memiliki SLF karena kurangnya sarana keselamatan yang memadai.
Lebih lanjut, William menyebutkan bahwa alat-alat seperti hidran mandiri, water sprinkler, dan tangga darurat sering kali tidak tersedia di banyak tempat. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengelolaan SLF masih belum optimal.
Tugas Mendesak Pansus Kebakaran Jakarta
Jika Pansus Kebakaran disetujui, tugas utamanya adalah menginvestigasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengeluarkan SLF. Pansus akan melakukan pemeriksaan terhadap gedung-gedung yang belum memiliki sertifikat krusial ini.
"Pansus ini perlu menyelidiki apakah Pemprov DKI telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menyelenggarakan SLF. Salah satunya adalah dengan menyisir dan memeriksa gedung-gedung yang masih tidak memiliki SLF," tambahnya.
Selain itu, William menekankan pentingnya sosialisasi masif dari Pemprov DKI mengenai persyaratan SLF. Ini diperlukan agar semua bangunan di Ibu Kota tidak lagi membahayakan penghuninya.
"Jika ternyata persyaratan SLF ini masih belum banyak diketahui, maka Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi yang seluas-luasnya agar bangunan-bangunan kita tidak lagi berbahaya bagi penghuninya," katanya.
Langkah Bersama untuk Mencegah Kembali Terjadinya Bencana
William berharap, dengan pembentukan Pansus Kebakaran, pemerintah dapat lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang ada. Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat lebih waspada dan sadar akan pentingnya keselamatan bangunan.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga harus aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka sendiri," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Jakarta dapat mengurangi risiko kebakaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warganya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar