22 Orang Tewas, Kronologi dan Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone Terungkap

22 Orang Tewas, Kronologi dan Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone Terungkap

Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang

Kebakaran besar yang terjadi di gedung Terra Drone menyebabkan 22 orang tewas. Polisi telah mengungkap kronologi kejadian tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk dua saksi kunci.

Awal Kebakaran Terjadi dari Baterai Drone

Menurut keterangan saksi, kebakaran bermula saat tumpukan baterai drone tipe 30.000 mAh jatuh di ruang inventory lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.1512.20 WIB. Tumpukan baterai tersebut terdiri dari sekitar empat tumpukan dan menimpa baterai-baterai lainnya yang rusak, sehingga memicu percikan api.

"Percikan api lalu menyambar seluruh ruangan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers.

Di ruang berukuran sekitar 22 meter itu, polisi menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Selain itu, ada genset dengan potensi panas berada di area yang sama. Hal ini menjadi salah satu pelanggaran keselamatan gedung.

Pelanggaran Keselamatan yang Mengakibatkan Bencana

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi. PT Terra Drone juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.

"Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," tutur Susatyo.

Polisi menyimpulkan bahwa kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi.

Penetapan Tersangka dan Pelanggaran Hukum

Dengan berbagai bukti ini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan ini.

Sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi. "Saudara tersangka ini tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Selain itu, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja," ucapnya.

Tersangka MWW dikenai Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kronologi Kebakaran di Gedung Terra Drone

Peristiwa kebakaran kantor Terra Drone di Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang sekira pukul 12.00 - 12.30 WIB. Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kebakaran di gedung atau kantor PT Terra Drone Indonesia, pada jam 13.00 WIB.

"Pelapor selaku perwira piket datang di TKP dan kemudian diketahui ada korban jiwa yaitu 22 orang meninggal dunia," ucap Susatyo.

Sebagian besar korban meninggal dunia karena tidak sempat menyelamatkan diri dari lantai atas gedung yang terdiri dari tujuh lantai. Berdasarkan keterangan para saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung.

"Beberapa saksi menerangkan bahwa penyebab kebakaran akibat dari baterai drone yang tersimpan di lantai 1 gedung," kata Susatyo.

"Karyawan di dalam gedung berupaya memadamkan Api menggunakan APAR, namun tidak kunjung padam hingga akhirnya menyebar ke seluruh bangunan," tandasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan