24 Jam Mengajar, Data 15 Guru SMKN Talibura Sikka Tidak Valid

24 Jam Mengajar, Data 15 Guru SMKN Talibura Sikka Tidak Valid

Masalah Data Guru di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka

Sebanyak 15 guru di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan ketidaksesuaian data pengajaran mereka dalam sistem Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Masalah ini muncul karena jam mengajar yang mereka ajukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar, yaitu antara 24 hingga 30 jam per minggu, tetapi tidak tercatat secara valid dalam sistem Dapodik.

Ketidaksesuaian Data dan Kekhawatiran Guru

Menurut para guru, ada situasi yang sangat membingungkan. Beberapa guru honorer yang sama sekali tidak mengajar, justru tercatat memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam dan telah mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sementara itu, guru-guru PNS dan P3K yang mengajar lebih dari 24 jam bahkan sampai 30 jam per minggu, justru tidak tercatat valid dalam Info GTK.

"Ada guru honor yang nol jam mengajar tapi di Info GTK tercatat 24 jam, dan sudah terbit SKTP. Sedangkan guru PNS dan P3K yang mengajar di atas 24 jam sampai 30 jam tidak valid di Info GTK," ujar MH, salah satu guru di SMKN Talibura, Sabtu 3 Januari 2026.

Para guru merasa kecewa karena penginputan data di Dapodik tidak sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar yang mereka terima. Mereka menilai bahwa operator sekolah melakukan input data secara seenaknya, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

Aturan yang Harus Dipatuhi

Validasi Info GTK tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Bersama Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, data Dapodik harus sesuai dengan beban mengajar minimal 24 jam dan tugas tambahan aktif yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Namun, kondisi ini tidak terpenuhi oleh guru-guru di SMKN Talibura. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa jika operator sekolah menginput data secara tidak sesuai dengan realitas.

Upaya Pengaduan yang Dilakukan

Guru-guru yang data Info GTK-nya belum valid sudah beberapa kali mengajukan pengaduan kepada berbagai pihak. Mulai dari Kepala Sekolah, Pengawas Pembina, hingga Kabid GTK di Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Hanya Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi yang meminta agar guru-guru yang belum valid membuat surat pengaduan dan dikirimkan ke bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Selain itu, para guru juga sudah meminta bantuan kepada Koordinator Operator SMA-SMK di Kabupaten Sikka, namun sampai saat ini belum ada hasil yang signifikan.

Dampak pada Hak Guru

Akibat data Info GTK yang tidak valid, 15 guru tersebut tidak menerima tunjangan yang menjadi hak mereka. Mereka hanya bisa berharap Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk memperhatikan kondisi yang dialami oleh rekan-rekan mereka di SMKN Talibura, Kabupaten Sikka.

Kepala Sekolah yang Tidak Responsif

Sementara itu, Kepala SMKN Talibura sudah dihubungi berulang kali, namun hingga saat ini belum ada respons yang jelas. Hal ini semakin memperparah rasa kekecewaan para guru yang merasa diperlakukan tidak adil.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan