243 WNA Dideportasi di Depok Tahun 2025, Imigrasi Tangkal TPPO

Jumlah WNA yang Dideportasi di Depok Mencapai 243 Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat sebanyak 243 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang tahun 2025. Deportasi tersebut dilakukan sebagai sanksi administratif keimigrasian atas berbagai pelanggaran, dengan kasus terbanyak terkait overstay atau melebihi masa izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa deportasi dipilih sebagai langkah paling efektif dibandingkan menahan WNA pelanggar dalam waktu lama di Indonesia.

“Toh selesai dia melakukan kurungan, kurungan itu paling 5 tahun ke bawah ya. Biasanya kalau kita prosesi aja sekitar 1 sampai 2 tahun. Setelah dia keluar dari penjara, dia juga akan dideportasi dan di blacklist,” ujarnya Rabu (31/12).

Irvan menyebutkan, dari total 243 WNA yang dideportasi, 241 orang merupakan pelanggar overstay. Selain itu, terdapat pula WNA yang dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan dan izin tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, WNA yang berasal dari Nigeria paling banyak dideportasi oleh Imigrasi Depok.

“Dua yang mereka keterangannya tidak benar. Misalnya dia, dia sebagai investor, tapi sebenarnya tidak ada investasi, pacaran sama orang Indo, nikah, dan sebagainya,” katanya.

Kompleksitas Pelanggaran Keimigrasian

Menurut Irvan, dalam banyak kasus, pelanggaran keimigrasian menjadi kompleks karena berkaitan dengan hubungan personal WNA dengan warga negara Indonesia, termasuk pernikahan dan kepemilikan aset yang secara hukum atas nama pasangan WNI.

“Kalau kita di deportasi, dia di blacklist dan tanah rumahnya atas nama istrinya,” ungkapnya.

Selain pelanggaran administratif, Imigrasi Depok juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah WNA yang terindikasi memiliki kerentanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meski tidak semuanya terhubung langsung dengan sindikat internasional.

“Kalau orang asing hitam gitu, biasanya kita imigrasi kalau bisnis, duit nggak ada, pacar banyak. Gitu kan. Ini realita, realita,” ujar Irvan.

Sanksi Terberat dalam Hukum Keimigrasian

Ia menegaskan, deportasi yang disertai dengan penangkalan atau blacklist merupakan sanksi terberat dalam hukum keimigrasian, agar WNA yang bermasalah tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Irvan menambahkan, Imigrasi Depok akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, termasuk mendalami potensi pelanggaran yang berkaitan dengan TPPO.

  • Berikut beberapa poin penting terkait pelanggaran keimigrasian:
  • Overstay menjadi penyebab utama deportasi.
  • Keterangn palsu tentang tujuan dan izin tinggal sering terjadi.
  • Hubungan personal antara WNA dan WNI sering kali memperumit kasus.
  • Pemantauan terhadap potensi TPPO dilakukan meskipun tidak semua kasus terkait sindikat internasional.
  • Deportasi dan blacklist adalah sanksi terberat dalam hukum keimigrasian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan