
Penjelasan Jaksa Terkait Pihak yang Diperkaya dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa ada sebanyak 25 pihak yang diperkaya terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Daftar Pihak yang Diperkaya
Berikut adalah daftar pihak yang diperkaya dalam kasus ini:
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, diperkirakan menerima dana sebesar Rp 809,59 miliar.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, menerima uang sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
- Harnowo Susanto menerima dana sebesar Rp 300 juta.
- Dhany Hamiddan Khoir menerima dana sebesar Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS.
- Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7 ribu dolar AS.
- Wahyu Arhadi menerima dana sebesar Rp 35 juta.
- Nia Nurhasanah menerima dana sebesar Rp 500 juta.
- Hamid Muhammad menerima dana sebesar Rp 75 juta.
- Jumeri menerima dana sebesar Rp 100 juta.
- Susanto menerima dana sebesar Rp 50 juta.
- Muhammad Hasbi menerima dana sebesar Rp 250 juta.
- Mariana Susy menerima dana sebesar Rp 5,15 miliar.
Selain individu, beberapa korporasi juga diperkaya dalam kasus ini, antara lain:
- PT Supertone (SPC): Rp 44,96 miliar
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819,26 juta
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177,41 miliar
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19,18 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41,18 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2,27 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101,51 miliar
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341,06 juta
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112,68 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48,82 miliar
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425,24 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281,68 miliar
Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum ini termasuk pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan dan prinsip pengadaan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang terhadap Nadiem masih akan dilanjutkan pada Selasa (23/7), karena sidangnya ditunda akibat kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar