252 PKL Masjid Agung Tasikmalaya Dipindah ke 3 Area Terstruktur

252 PKL Masjid Agung Tasikmalaya Dipindah ke 3 Area Terstruktur

Penertiban Pedagang Kaki Liman di Sekitar Masjid Agung Tasikmalaya

Sebanyak 252 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di trotoar sekitar Masjid Agung, Kota Tasikmalaya, telah ditertibkan pada Rabu (10/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan kenyamanan ruang publik serta mempercantik wajah kota. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian usaha bagi para PKL melalui relokasi yang lebih teratur.

Pemindahan para pedagang dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Perindag KUMKM Tasikmalaya, Satpol PP Kota Tasikmalaya, dan Dishub Tasikmalaya. Kini, para PKL menempati area di depan bekas Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya, dekat Pos Polisi Taman Kota, serta sepanjang Jalan Pemuda. Dengan perpindahan ini, jalur pedestrian yang sebelumnya padat kini kembali lapang, sehingga masyarakat dapat menikmati ruang terbuka tanpa terganggu oleh aktivitas jual beli.

Meningkatkan Kenyamanan Ruang Publik

Banyak warga mengakui bahwa penataan ini membuat suasana lebih nyaman. Anak-anak dan keluarga kini bisa bermain atau berkunjung ke area tersebut tanpa khawatir terganggu oleh lalu-lalang pedagang. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kondusivitas kawasan masjid agar tetap bersih dan nyaman bagi jamaah.

Selain itu, penataan ini juga menjadi awal dari upaya peningkatan kawasan Masjid Agung, yang bertujuan menciptakan ruang publik yang rapi, religius, namun tetap ramah terhadap usaha masyarakat. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan ibadah dapat terjaga secara berkelanjutan, guna mewujudkan Kota Tasik yang maju, nyaman, dan bersih.

Persetujuan Para PKL

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sofian Zaenal Mutaqien, penataan ini sudah disepakati oleh semua para PKL melalui pengurus masing-masing pada saat rapat yang digelar pada Senin kemarin. Ia menyebutkan bahwa jumlah PKL yang tercatat di area Masjid Agung dan Taman Kota sekitar 252 orang.

Ia menjelaskan bahwa PKL tidak lagi dianggap sebagai pelaku usaha yang liar, tetapi akan terus dibina dan dibimbing terkait produksi halal serta kebersihan. Dengan begitu, mereka bisa berkembang secara lebih terstruktur dan profesional.

Tanggapan dari Para PKL

Salah satu PKL di Masjid Agung, Yayan (38), menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika harus dipindahkan, selama hal tersebut merupakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Kalau itu yang lebih baik mah terima-terima aja, aku nurutin yang banyak aja," ujar Yayan.

Yayan yang sudah membuka lapaknya di area Masjid Agung sebagai penjual cilor sejak tahun 2017, belum mengetahui secara pasti apakah lokasi baru akan ramai atau tidak. "Kalau masalah jualan gak bisa itu yah, ada rame, ada sepinya, belum bisa nentuin," katanya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan