
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Blora
Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditargetkan selesai pada awal 2026 agar dapat beroperasi serentak mulai Maret 2026. Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono menyampaikan bahwa Kabupaten Blora menargetkan pembangunan 295 koperasi desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 177 koperasi di seluruh kecamatan telah memasuki tahap pembangunan. Namun, masih ada 90-an desa yang belum ada progresnya, dengan kendala utama terkait ketersediaan lahan.
Menurut Agung, kendala lahan paling banyak terjadi di wilayah kelurahan karena belum memiliki aset yang jelas. Sementara di wilayah desa, ketersediaan tanah kas desa dinilai relatif mencukupi. Untuk mengatasi hal ini, Kodim 0721/Blora terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penyedia Lahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 17, di mana Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyediaan lahan.
Progres Pembangunan di Wilayah Blora Kota
Agung melakukan peninjauan langsung ke sembilan lokasi pembangunan KDKMP di Kecamatan Blora Kota, meliputi Kelurahan Tambahrejo, Kelurahan Karangjati, serta Desa Kamolan, Jepangrejo, Jejeruk, Patalan, Purwosari, Tempuran, dan Sendangharjo. Ia menyebutkan progres pembangunan di Kecamatan Blora Kota berjalan cukup baik. Pembangunan tersebut merupakan gelombang kelima yang dimulai sejak 25 November 2025.
"Dalam waktu sekitar satu bulan, progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan," ujarnya. Target pembangunan KDKMP secara nasional ditetapkan maksimal tiga bulan. Dengan demikian, seluruh KDKMP diharapkan dapat diluncurkan dan mulai beroperasi secara bersamaan pada Maret 2026.
"Harapannya, pada Maret 2026 KDKMP sudah diperkenalkan dan operasional bersama dengan koperasi lainnya di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kriteria Lahan untuk KDKMP
Untuk mengatasi kendala lahan, khususnya di wilayah kelurahan, Kodim 0721/Blora terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti Perhutani, Pertamina, BUMN, serta pemerintah daerah, terutama terkait pemanfaatan lahan milik negara. "Jika izin pemanfaatan lahan sudah terbit, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar pembangunan dapat segera dilakukan," ujarnya.
Terkait kriteria lahan KDKMP, Agung menyebutkan empat syarat utama, yakni:
- Status kepemilikan lahan harus jelas dan legal
- Luas minimal sekitar 1.000 meter persegi
- Lokasi strategis secara ekonomi
- Tidak berada di kawasan rawan bencana
"Penentuan lokasi lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama masyarakat. Yang terpenting lahan tersedia dan legal agar pembangunan dapat berjalan," ujarnya.
Dukungan dari Kepala Desa Purwosari
Sementara itu, Kepala Desa Purwosari Anisa menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan KDKMP di wilayahnya. Ia menilai keberadaan koperasi tersebut akan memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah Desa Purwosari siap mendukung penuh pembangunan KDKMP. Lahan yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah bengkok kas desa seluas 1.000 meter persegi dan sudah melalui musyawarah desa. Hingga kini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KDKMP diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, membuka peluang usaha baru, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar