3 Ahli Hukum Dihadirkan di Sidang PGN–IAE, Kerugian Negara Harus Terbukti, Bukan Asumsi

Sidang Perkara Korupsi PJBG PGN dan IAE Kembali Bergulir

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Perkara ini teregister dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Jaksa KPK mendakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, terkait dugaan penyimpangan advance payment senilai 15 juta dolar AS yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 246 miliar. Dakwaan menempatkan perkara ini dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Namun, tim penasihat hukum menilai konstruksi tersebut tidak sejalan dengan rangkaian fakta persidangan yang terus berkembang. Juru bicara kuasa hukum Danny Praditya, F.X. L. Michael Shah dari Abhisatya Law Firm, menyampaikan bahwa kehadiran tiga ahli pada sidang 8 Desember justru memperkuat benang merah pembelaan.

Keterangan Ahli yang Memperkuat Pembelaan

Ketiga orang ahli tersebut adalah Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (ahli hukum korporasi). Mereka menyebut kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur Pasal 2–3 Tipikor menuntut pembuktian niat serta kerugian aktual, bukan dugaan.

Dari perspektif keuangan negara, Dr. Dian Puji menegaskan bahwa penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban. Langkah tersebut harus mengikuti prosedur formal yang ketat. Ia merujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 dan menegaskan bahwa penghapusbukuan merupakan upaya optimalisasi manajemen, bukan penghapusan kewajiban penagihan.

Michael Shah mengaitkan keterangan ini dengan posisi pembelaan bahwa standar kerugian negara tidak boleh diletakkan pada asumsi. Ia juga menggarisbawahi laporan keuangan PGN 2020–2021 yang menyatakan uang muka masih dapat dipulihkan. “PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan,” ujar Michael. Ia menegaskan ketidakkonsistenan jika di satu sisi perseroan menyatakan masih ada peluang pemulihan, tetapi di sisi lain pembuktian dipaksa mengunci kerugian negara sebagai sesuatu yang sudah final.

Perspektif Hukum Korporasi

Dari sisi hukum korporasi, Prof. Nindyo Pramono menguatkan prinsip bahwa keputusan strategis direksi harus dibaca sebagai produk mekanisme kolektif-kolegial dan tidak mudah ditimpakan kepada satu orang pada level pertanggungjawaban pidana. Ia juga menegaskan direksi yang menjalankan GCG dan fiduciary duty tidak bisa dipidanakan semata-mata karena sebuah keputusan bisnis mengandung resiko.

Michael menilai penjelasan ahli korporasi ini penting untuk menjawab simpul besar perkara bahwa “keputusan direksi bukan aksi personal.” Ia juga mengingatkan risiko domino jika keputusan bisnis yang telah melewati proses korporasi pidana-kan secara otomatis. Dalam penjelasannya, Michael menautkan pandangan ahli korporasi itu dengan posisi yang selama ini disuarakan pembelaan bahwa kerugian BUMN tidak otomatis disamakan dengan kerugian negara, merujuk putusan MK yang telah menegaskannya.

Perspektif Hukum Pidana

Sementara dari sisi hukum pidana, Dr. Chairul Huda menegaskan karakter Pasal 2 dan 3 Tipikor sebagai delik dolus yang menuntut pembuktian unsur kesengajaan. Mengutip keterangan tersebut, Michael menekankan bahwa perdebatan tidak bisa digeser menjadi sekadar soal “kurang hati-hati,” karena unsur mens rea dan kerugian nyata harus dibuktikan terlebih dahulu. Jaksa, kata dia, tetap wajib membuktikan apakah ada niat memperkaya dan apakah terdakwa memperoleh manfaat nyata dari skema yang didalilkan.

“Jadi harus dicari dahulu: apakah Pak Danny memperoleh keuntungan?” ujar Michael, seraya menekankan bahwa logika tindak pidana korupsi tidak dapat dibangun di atas asumsi manfaat maupun asumsi kerugian.

Penjelasan Ahli dan Kritik Terhadap LHP

Keterangan tiga ahli pada 8 Desember ini dipandang sebagai kelanjutan logis dari sidang awal Desember 2025, ketika jaksa menghadirkan Anas Puji Istanto (ahli BUMN) dan penasehat hukum menghadirkan Dr. Fully Handayani (ahli hukum perjanjian). Pada agenda tersebut, pembuktian berfokus pada mekanisme keputusan direksi BUMN, rambu GCG, serta posisi fiduciary duty sebagai prasyarat imunitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Dalam rangkaian yang sama, pembelaan menilai narasi “transaksi fiktif” juga makin kehilangan pijakan setelah saksi IAE/Isargas pada 1 Desember 2025 menyampaikan bahwa pasokan dan rencana penyaluran gas berada dalam kerangka kerja sama yang nyata. Dengan demikian, menurut pembelaan, perkara ini semestinya lebih dulu diuji melalui mekanisme korporasi-perdata, bukan langsung ditarik menjadi konstruksi pidana.

Kritik Terhadap Basis Perhitungan Kerugian Negara

Di sisi lain, tim kuasa hukum tetap mengkritisi basis perhitungan kerugian negara dalam LHP yang menjadi rujukan dakwaan. Pemberitaan sebelumnya mencatat adanya pernyataan ahli BPK yang menempatkan advance payment sebagai titik krusial konstruksi kerugian negara. Michael meminta perbedaan pandangan ini dibaca sebagai kebutuhan majelis hakim untuk menilai apakah kerugian sudah benar-benar aktual atau masih berada pada ruang interpretasi yang seharusnya diuji melalui mekanisme kontraktual dan tata kelola korporasi.

Kekhawatiran Kriminalisasi Keputusan Strategis BUMN

Menutup keterangannya, Michael kembali mengingatkan dampak yang lebih luas bagi ekosistem BUMN. Direksi, kata dia, menjalankan fiduciary duty untuk menjaga kinerja dan kontribusi perseroan. Jika setiap risiko kontraktual langsung dibaca sebagai tipikor tanpa membedakan risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum yang berunsur niat jahat, maka akan muncul ketakutan baru dalam pengambilan kebijakan strategis di tubuh BUMN.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan sangat jeli, menempatkan keterangan para ahli sebagai penguat rangkaian pembuktian, sekaligus menguji dakwaan KPK secara ketat terhadap elemen niat, manfaat nyata, dan standar kerugian negara yang harus faktual.

Sekilas Kasus PGN dan PT IAE

KPK menahan Danny Praditya pada 11 April 2025 atas dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) untuk periode 2017–2021. Dalam dakwaan 1 September 2025, jaksa mengungkap bahwa PGN membayar advance payment sebesar US$15 juta kepada IAE, meski rencana pembelian gas itu tidak tercatat dalam RKAP 2017. Uang muka yang seharusnya digunakan untuk pembelian gas dan rencana akuisisi justru dipakai untuk melunasi utang Isargas Group tanpa proses due diligence.

Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS dan memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan Ibrahim, Arso Sadewo, dan beberapa tokoh lain. Jaksa menjerat Danny dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, melanggar regulasi jual-beli gas, serta menjadikan PGN bertindak layaknya perusahaan pembiayaan. Kasus ini kini memasuki persidangan untuk menguji unsur perbuatan melawan hukum dan proses pemulihan kerugian negara.

Meski jaksa menilai keputusan pembayaran advance payment 15 juta dolar AS itu merugikan negara dan memperkaya sejumlah pihak, kubu Danny Praditya tetap membantah dugaan korupsi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa transaksi dengan IAE merupakan keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme internal PGN dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian, persidangan kini menjadi arena untuk menguji apakah tindakan Danny merupakan penyalahgunaan wewenang atau justru kebijakan korporasi yang sah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan