3 Fakta Baru: Sopir MBG Tabrak Siswa di Cilincing, Mobil Masih Layak Jalan

3 Fakta Baru: Sopir MBG Tabrak Siswa di Cilincing, Mobil Masih Layak Jalan

Fakta-Fakta Terkait Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan di Sekolah

Pada hari Kamis (11/12/2025), sebuah mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa di halaman SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan berbagai pertanyaan terkait penyebab kecelakaan tersebut. Berikut beberapa fakta yang telah diungkap oleh pihak berwajib.

Sopir dalam Kondisi Tidak Layak Mengemudi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa sopir, Adi Irawan alias AI (34 tahun), mengemudi dalam kondisi tidak layak karena kurang istirahat. Dari temuan yang dilakukan, Adi tidur hanya sekitar jam 4 pagi dan langsung berangkat mengemudikan mobil pada jam 05.30.

Akibat kurangnya waktu tidur, Adi disebut tidak fokus saat mengemudikan mobil MBG. Hal ini menjadi salah satu alasan utama terjadinya kecelakaan. Menurut Erick, kondisi fisik dan mental Adi tidak memungkinkan untuk mengemudi dengan aman.

Hasil Tes Urine dan Alkohol

Sementara itu, tes urine dan alkohol terhadap Adi menunjukkan hasil negatif. Artinya, tidak ada indikasi bahwa Adi dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba saat kejadian. Namun, meskipun hasil tes negatif, Adi tetap ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan banyak korban luka.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara 1 x 24 jam setelah kejadian, Adi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kondisi Mobil yang Laik Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa mobil pengangkut MBG yang dikemudikan oleh Adi dalam kondisi laik jalan. Temuan ini membantah pernyataan Adi yang sempat menyatakan kendaraannya melaju sendiri sebelum menabrak gerbang sekolah dan para siswa.

Kasatpel Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil tersebut. Mulai dari pengecekan fisik hingga uji jalan. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pengereman mobil dalam kondisi baik.

Seluruh saluran hidrolik rem berfungsi normal dan tidak ditemukan kebocoran. Rem depan cakram maupun rem belakang tromol juga bekerja dengan baik. Bahkan, untuk keadaan rem parkir, pihak Dishub juga mencoba dan menemukan bahwa kondisi tersebut bagus.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Proses hukum terhadap Adi kini sedang berjalan. Penyidik telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki, sehingga Adi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus memperkuat bukti-bukti agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Kesimpulan

Peristiwa kecelakaan yang menimpa siswa SDN Kalibaru 01 Pagi menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sopir dalam kondisi tidak layak mengemudi akibat kurang tidur. Meskipun hasil tes urine dan alkohol negatif, Adi tetap ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mobil yang digunakan dalam kecelakaan dalam kondisi laik jalan. Proses hukum terhadap Adi kini sedang berjalan dan akan terus dipantau oleh pihak berwajib.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan