Ringkasan Berita:
- Video BMW putih berpelat mirip dinas Kemhan viral di TikTok dan X
- Kemhan menegaskan pelat nomor 51692-00 palsu dan tidak sah
- Pelat tersebut izin resminya berakhir sejak 1 Juni 2025
- Kemhan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk penertiban
nurulamin.pro – Sebuah video singkat berdurasi sekitar 11 detik mendadak menyulut rasa penasaran publik.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, tampak sebuah mobil mewah BMW putih melaju di jalan raya pada malam hari, namun yang paling mencolok bukan sekadar mereknya, melainkan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang terpasang di bagian belakang.
Video itu pertama kali muncul di TikTok sebelum menyebar cepat ke platform X pada Minggu (11/1/2026).
Dalam tayangan tersebut, pelat bernomor 51692-00 terlihat jelas, memicu spekulasi warganet, apakah kendaraan ini benar milik negara, atau justru contoh lain dari penyalahgunaan simbol kekuasaan?
Hingga berita ini ditulis, identitas pemilik mobil serta lokasi dan waktu perekaman video belum diketahui secara pasti. Namun satu hal menjadi jelas, Kemhan memilih tidak diam.
1. Klarifikasi Kemhan
Kementerian Pertahanan secara tegas memastikan bahwa pelat nomor yang digunakan pada BMW putih tersebut tidak sah.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan memiliki aturan dan standar yang ketat.
“Sedan BMW tidak pernah tercatat sebagai kendaraan operasional Kemhan. Kendaraan dinas kami berwarna hitam,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, hasil penelusuran internal menunjukkan pelat nomor 51692-00 sudah tidak lagi tercatat dalam inventaris aktif kementerian.
“Penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan menunjukkan pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir,” ungkapnya.
2. Pernah Resmi, Kini Disalahgunakan
Menariknya, pelat tersebut bukan sepenuhnya fiktif. Rico mengakui bahwa nomor itu pernah digunakan secara sah, namun statusnya telah lama kedaluwarsa.
“Pelat tersebut pernah digunakan oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan RI,” jelasnya.
Namun, izin penggunaan pelat itu berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak pernah diperpanjang. Sejak saat itu, pelat tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Fakta lain yang tak kalah penting, menurut Rico, pelat bernomor sama juga sempat muncul dalam kasus serupa sebelumnya.
“Pelat ini pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal 2025,” katanya, mengisyaratkan bahwa ini bukan peristiwa tunggal, melainkan pola penyalahgunaan yang berulang.
3. Penertiban Jalan Terus
Kemhan menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas tanpa hak merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan sikap institusi pertahanan negara.
Saat ini, koordinasi lintas lembaga tengah dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban,” kata Rico.
Di saat yang sama, Kemhan juga mengingatkan masyarakat agar tidak larut dalam arus viral tanpa verifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi,” pungkasnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews nurulamin.pro
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar