3 Fakta Terkini Sopir MBG Tabrak Siswa di Cilincing, Mobil Masih Layak Jalan

3 Fakta Terkini Sopir MBG Tabrak Siswa di Cilincing, Mobil Masih Layak Jalan

Fakta-Fakta Terkini Kecelakaan di SDN Kalibaru 01

Kecelakaan yang terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025), menimbulkan perhatian besar dari masyarakat. Sebuah mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menerobos pagar sekolah dan menabrak sejumlah siswa. Berikut fakta-fakta terkini yang telah diungkap oleh pihak berwajib.

Sopir dalam Kondisi Tidak Layak

Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa sopir mobil tersebut, Adi Irawan alias AI (34 tahun), ditemukan dalam kondisi tidak layak saat mengemudi. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa Adi tidur hanya sekitar jam 4 pagi dan langsung berangkat mengemudikan mobil pada pukul 05.30.

"Kurangnya waktu istirahat menyebabkan Adi tidak fokus saat mengemudi," ujar Erick dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025). Hal ini menjadi salah satu alasan utama kecelakaan yang terjadi.

Hasil Tes Urine dan Alkohol

Selain itu, hasil tes urine dan alkohol terhadap Adi menunjukkan hasil negatif. Namun, meskipun tidak ada indikasi narkoba atau alkohol dalam tubuhnya, Adi tetap ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan banyak korban luka.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Erick. Adi dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kondisi Mobil Pengangkut MBG

Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa mobil pengangkut MBG yang dikemudikan oleh Adi dalam kondisi laik jalan. Temuan ini membantah pernyataan tersangka yang sempat menyatakan kendaraannya melaju sendiri sebelum menabrak gerbang sekolah dan para siswa.

Kasatpel Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil tersebut. Mulai dari pemeriksaan fisik hingga uji jalan.

"Dari sistem pengereman, kita bisa melihat dari pedal rem, terus ke reservoir tank untuk minyak rem, tetap tidak ada kekurangan," ujar Dardi. Seluruh saluran hidrolik rem berfungsi normal dan tidak ditemukan kebocoran. Rem depan cakram maupun rem belakang tromol juga bekerja dengan baik.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Saat ini, proses hukum terhadap Adi sedang berjalan. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara selama 1 x 24 jam setelah kejadian. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Adi bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Keluarga korban dan masyarakat luas masih menantikan proses hukum yang adil dan transparan. Dengan adanya pemeriksaan mendalam terhadap mobil dan kondisi sopir, harapan besar terpasang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan