30.000 Nasabah Bank Mandiri Terima Relaksasi Kredit Akibat Bencana Sumatera

Kebijakan Relaksasi Kredit untuk Korban Bencana di Sumatera

Bank Mandiri memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap aturan perlakuan khusus kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana melalui kantor wilayah Bank Mandiri di Sumatera. Berdasarkan data awal, jumlah debitur terdampak di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 orang.

Klasifikasi Debitur Terdampak

Selanjutnya, para debitur akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: dampak berat, sedang, dan ringan. Klasifikasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan akibat bencana serta kemampuan masing-masing debitur dalam memulihkan kewajiban pembayaran.

Data debitur terdampak bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan lanjutan serta proses identifikasi di lapangan. Hal ini bertujuan agar kebijakan relaksasi dapat diterapkan secara tepat dan efektif.

Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak

Sebagai bagian dari relaksasi, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak. Perlakuan tersebut meliputi:

  • Penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.
  • Pemberian restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK. Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan terus berkoordinasi secara aktif dengan para debitur guna memastikan pemberian relaksasi dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Kebijakan Pemerintah untuk Debitur KUR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa relaksasi kredit bagi korban bencana di Sumatera mencakup restrukturisasi kewajiban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan masa keringanan hingga tiga tahun.

Kebijakan ini dieksekusi melalui dua fase:

  • Fase pertama: Berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, pemerintah memberikan pembebasan kewajiban pembayaran angsuran bagi debitur terdampak. Pada periode ini, penyalur kredit dan penjamin asuransi tidak mengajukan klaim.
  • Fase kedua: Berupa relaksasi bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan berpeluang memperoleh penghapusan kewajiban. Sementara itu, debitur lainnya dapat menerima perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau margin.

Airlangga menambahkan bahwa untuk subsidi bunga, pemerintah menetapkan ketentuan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk membantu debitur dalam memulihkan kondisi keuangan mereka setelah mengalami bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan