MEDAN, nurulamin.pro.CO – Sebanyak 3.088 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.045 orang mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I), sedangkan 43 orang lainnya langsung diberikan kebebasan penuh (RK II).
Selain para tahanan, sebanyak 17 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 16 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I), sementara satu anak binaan menerima pengurangan masa pidana secara keseluruhan (PMP II). Semua anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana ini merupakan pelaku tindak pidana umum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa para penerima remisi terdiri dari berbagai jenis narapidana. Di antaranya, sebanyak 1.819 narapidana yang menjalani hukuman pidana umum, 19 narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Yudi Suseno saat berbicara di Gereja Oikumene Lapas Medan, Kamis (25/12).
Ia menambahkan, remisi yang diberikan diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali untuk berperan aktif di tengah masyarakat. Dengan demikian, mereka bisa kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Selain itu, kegiatan pemberian remisi ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting. Di antaranya adalah perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam pemberian remisi ini adalah:
- Perubahan perilaku: Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi memiliki catatan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
- Kepatuhan terhadap program pembinaan: Mereka aktif dalam berbagai program yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.
- Persyaratan administratif: Seluruh penerima remisi telah memenuhi prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan anak binaan. Mereka tidak hanya diberikan kesempatan untuk kembali bebas, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dengan komunitas dan agama. Dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar