34 dari 39 Jemaah Haji Luwu Sudah Lunasi Biaya, Sisanya Sakit dan Meninggal

34 dari 39 Jemaah Haji Luwu Sudah Lunasi Biaya, Sisanya Sakit dan Meninggal

Pelunasan Bipih Jemaah Haji di Kabupaten Luwu

Sebanyak 34 jemaah calon haji (CJH) asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka sudah memenuhi prosedur administrasi yang diperlukan.

Namun, masih ada lima CJH yang belum melunasi Bipih hingga Rabu (17/12/2025). Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Armin menjelaskan bahwa kelima jemaah tersebut mengalami kendala akibat sakit dan meninggal dunia. Empat di antaranya sedang dalam kondisi sakit, sementara satu orang lainnya telah wafat dan calon pelimpahannya belum terurus.

Menurut Armin, pelunasan di bank tidak dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen kelayakan kesehatan dari CJH. Dua dari jemaah yang sakit akan segera menjalani kemoterapi di Makassar. Sementara dua lainnya masih menunggu istithaah, yaitu kondisi kesehatan yang stabil dan siap untuk berangkat. Armin menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk haji 2026 cukup ketat.

"Bahkan, istithaah harus muncul terlebih dahulu sebelum bisa melunasi Bipih haji," ujarnya. "Mudah-mudahan sampai pelunasan tahap pertama ini selesai, istithaahnya juga sudah keluar."

Armin menambahkan bahwa batas waktu pelunasan Bipih ditetapkan hingga tanggal 23 Desember 2025. Besaran jumlah Bipih yang harus dilunasi JCH bersifat fluktuatif, dipengaruhi oleh nilai tukar dollar. Saat ini, estimasi biaya pelunasan mencapai sekitar Rp28 juta, termasuk semua biaya pelunasan.

Setoran awal untuk CJH sebesar Rp25 juta, yang digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji. Setelah itu, CJH perlu menambahkan sejumlah dana tambahan untuk pelunasan. Armin menjelaskan bahwa tahun lalu, besaran Bipih mencapai sekitar Rp62 juta, namun pada tahun ini berkurang menjadi sekitar Rp53 juta.

Administrasi CJH secara keseluruhan mulai rampung, termasuk paspor yang akan digunakan. Tinggal lima jemaah yang masih menunggu, dan Armin berharap mereka segera pulih sebelum batas waktu pelunasan.

Pemberangkatan Jemaah Lansia

Armin menyebutkan bahwa sebanyak 12 orang CJH kategori lansia akan diberangkatkan ke tanah suci, Mekkah. Di antara mereka, usia paling muda adalah 84 tahun. Jemaah-jemaah ini akan diberangkatkan setelah melalui proses administrasi dan persiapan yang lengkap.

Jelang persiapan keberangkatan, pihak Kemenag akan mulai melaksanakan manasik haji di tahun depan. Manasik ini akan dimulai setelah pelunasan Bipih selesai, dengan proses dilakukan di tingkat kecamatan dan kelompok bimbingan. Meski demikian, Armin mengaku bahwa jadwal pasti belum bisa ditentukan karena DIPA (Dana Investasi Pemerintah Daerah) belum keluar.

Kekecewaan Jemaah Akibat Aturan Baru

Aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah berdampak pada kuota haji di daerah. Kementerian tersebut menerbitkan aturan baru yang berbasis kuota provinsi. Dengan adanya aturan ini, peluang bagi pendaftar di atas tahun 2011 untuk berangkat terbatas.

Meski tujuannya mulia, kebijakan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi jemaah yang keberangkatannya tertunda. Lukman, seorang calon jemaah haji asal Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Luwu, yang mendaftar pada 2013, adalah salah satunya.

Ia mengatakan bahwa informasi penundaan keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, diterima melalui grup WhatsApp yang dibuat Kemenag Luwu sejak Sabtu lalu. Setelah aturan baru dikeluarkan, Lukman mengecek sistem dan menemukan bahwa perkiraan keberangkatannya masuk tahun 2031, mundur lima tahun.

Padahal, Lukman telah melakukan persiapan matang. Ia bahkan sudah melakukan pra manasik haji dan latihan fisik serta menyiapkan dana. Meskipun merasa kecewa, ia tetap bersabar dan berharap ada hikmah di balik penundaan ini.

Lukman juga mengaku proaktif menelepon pihak Kemenag Luwu setelah pengumuman tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan