
Fakta-Fakta Penyerangan Anggota TNI di Kabupaten Ketapang
Insiden penyerangan terhadap lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing telah memicu perhatian publik. Kejadian ini terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Senjata yang Digunakan dalam Penyerangan
Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, mengungkapkan bahwa para WNA menyerang menggunakan senjata tajam hingga airsoft gun. Saat itu, para anggota TNI sedang melaksanakan latihan dalam satuan di PT SRM. Menurut informasi yang diperoleh, serangan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan agresif.
Kronologi Penyerangan
Kronologi kejadian dimulai ketika empat anggota Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT SRM tentang adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar area latihan militer. Merespons laporan tersebut, lima anggota TNI langsung melakukan pengejaran dan mendatangi lokasi operator drone.
Di lokasi tersebut, ditemukan empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan alat tersebut. Saat anggota TNI mencoba mengambil keterangan dari keempat WNA tersebut, tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya. Mereka langsung melakukan penyerangan secara agresif.
Menurut Kapendam, para WNA tidak hanya menyerang dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan berbagai jenis senjata berbahaya seperti parang, airsoft gun, dan satu alat setrum. Menghadapi situasi yang tidak seimbang dan mengancam keselamatan, para prajurit TNI memilih untuk mundur kembali ke area perusahaan guna mengamankan situasi serta melaporkan kejadian kepada Komando Atas.
Meski berhasil menghindari eskalasi konflik, aksi tidak terpuji 15 WNA tersebut menyebabkan kerugian materiil cukup parah. Satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM turut menjadi sasaran perusakan.
Pemeriksaan Terhadap 15 WNA
Petugas kantor Imigrasi Kelas II Ketapang disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA tersebut. Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang, menjelaskan bahwa para WNA sudah berada di kantor Imigrasi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas keimigrasian, kepolisian, dan TNI.
Status ke 15 orang WNA tersebut memiliki Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) yang berlaku selama satu tahun dengan sponsor dari PT SRM. Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat mengamankan 26 WNA asal Tiongkok imbas insiden tersebut. Seluruh WNA saat ini berada di bawah pengawasan Imigrasi Ketapang.
Laporan Resmi dari PT SRM
PT SRM resmi membuat laporan ke Polda Kalbar pada Selasa, 16 Desember 2025. Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, mengatakan laporan telah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan internal perusahaan serta perusakan aset.
Fadzri menyayangkan tindakan anarkis tersebut, terlebih karena melibatkan personel TNI yang berada di lokasi untuk melaksanakan latihan dasar satuan. Ia menegaskan kehadiran TNI di lokasi murni dalam rangka menjalankan tugas negara dan tidak berkaitan dengan konflik yang terjadi.
Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan pihak keamanan perusahaan terhadap aktivitas penerbangan drone di sekitar area operasional. Upaya klarifikasi secara persuasif sempat dilakukan bersama personel TNI, namun diduga terjadi kesalahpahaman akibat kendala komunikasi bahasa, sehingga berujung pada perselisihan dan penyerangan.
Terkait status warga negara asing (WNA) yang terlibat, Fadzri menjelaskan bahwa sejak 4 Juli 2025 PT Sultan Rafli Mandiri telah berada di bawah kepengurusan direksi baru dengan Firman menjabat sebagai Direktur Utama. Ia menegaskan keberadaan para WNA tersebut merupakan tanggung jawab manajemen lama perusahaan.
Menurutnya, pihak perusahaan telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal terbatas (KITAS) para WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025. Permohonan pembatalan penjaminan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Oktober 2025, namun hingga kini masih menunggu proses dari pihak Imigrasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar