4 Fakta Penganiayaan Elang di Kalibata, Kronologi dan 6 Polisi Jadi Tersangka

4 Fakta Penganiayaan Elang di Kalibata, Kronologi dan 6 Polisi Jadi Tersangka

Fakta-Fakta Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector di Kalibata

Pada hari Kamis (11/12/2025), dua debt collector atau dikenal sebagai mata elang, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh beberapa orang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian ini menimbulkan keguncangan di masyarakat, terutama karena pelaku pengeroyokan ternyata adalah anggota polisi.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika kedua korban, MET dan NAT, sedang melakukan tugasnya untuk menagih cicilan motor. Saat itu, ada seorang pemotor yang tidak puas dengan cara penagihan yang dilakukan oleh kedua debt collector tersebut. Pemotor tersebut kemudian memanggil temannya dan langsung datang ke lokasi kejadian.

Tidak lama berselang, mereka secara brutal mengeroyok MET dan NAT. Akibat pengeroyokan tersebut, satu dari korban meninggal di tempat kejadian, sementara yang lain meninggal di rumah sakit. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua korban dianiaya hingga mengalami cedera parah.

Penanganan Kasus oleh Polisi

Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang tersebut. Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kelompok massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Situasi di lokasi kejadian kini telah kembali aman setelah insiden terjadi.

Pelaku Pengeroyokan yang Ditangkap

Beberapa waktu setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector. Para pelaku merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sosok Pelaku dan Sanksi Hukuman

Satuan Pelayanan Markas (Yanma) adalah bagian dari sistem kepolisian yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, seperti pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam lingkungan Polda. Anggota Yanma biasanya tidak terlibat langsung dalam operasi lapangan.

Dalam kasus ini, keenam pelaku yang ditangkap adalah anggota dari satuan tersebut. Selain dikenai hukuman pidana, keenam pelaku juga dianggap melanggar kode etik profesi sebagai anggota polisi.

Pelanggaran Etik dan Sidang Komisi Kode Etik

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.

Propam akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025). Setiap anggota polisi wajib menaati norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan.

Kesimpulan

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Selain menimbulkan rasa kecewa terhadap tindakan pelaku, kejadian ini juga mengundang pertanyaan tentang tanggung jawab dan disiplin anggota polisi. Proses hukum dan etika yang sedang berlangsung akan menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.




Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan