
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang
Sebanyak 4.018 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperjelas status para pegawai non-ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS kepada dua orang perwakilan dari 800 tenaga honor yang diangkat. Sementara itu, sebanyak 3.218 orang lainnya mengikuti prosesi penyerahan SK secara virtual melalui zoom meeting.
Bupati Deli Serdang dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati bagi masyarakat terlebih setelah daerah tersebut dilanda bencana banjir dan longsor. Ia juga menekankan bahwa SK PPPK ini menjadi awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja yang baik.
"Jangan ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik," tegas Bupati. Ia berharap agar para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan maksimal sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa status PPPK yang diperoleh tidak boleh merusak sistem yang sudah dibangun bersama. Ia berharap tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu) bisa lebih baik dan memuaskan.
Dalam laporan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menyampaikan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deli Serdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4045 orang. Namun, sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga dianggap mengundurkan diri. Selain itu, tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka para pegawai tersebut sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung. Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP menyampaikan bahwa percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan akan dilihat bagaimana perencanaan yang dilakukan, bagaimana standar yang ditetapkan oleh masing-masing badan penyelenggara, dan bagaimana rencana kerja yang dibuat oleh seluruh badan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan.
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme, dan mekanisme tersebut dibuat sebagai bentuk memberikan ruang partisipasi pada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan. Selain itu, mekanisme pengaduan yang ada bisa menjadi refleksi untuk memperbaiki layanan ke depan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dirangkai pula dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang dan pengumuman hasil penilaian pelayanan publik.
Berikut adalah hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025:
- Dinas Kesehatan, dengan nilai 4,14 kategori A- (Sangat Baik)
- Dinas Sosial, dengan nilai 4,46 kategori A- (Sangat Baik)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 4,51 kategori A (Pelayanan Prima)
- Dinas Pendidikan, dengan nilai 4,55 kategori A (Pelayanan Prima)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,75 kategori A (Pelayanan Prima)
- RSUD Drs H Amri Tambunan, dengan nilai 4,92 kategori A (Pelayanan Prima)
Untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025:
- Kecamatan Beringin, dengan nilai 60,71 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Sibolangit, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Lubuk Pakam, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Sunggal, dengan nilai 64,29 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Deli Tua, dengan nilai 67,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Pancur Batu, dengan nilai 72,14 kategori C (Kualitas Sedang).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan, para asisten, pimpinan OPD serta Camat se-Deli Serdang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar