Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Perceraian di Surabaya
Perceraian di Surabaya, Jawa Timur, terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, jumlah perkara perceraian pada tahun 2025 mencapai 6.080 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.469 kasus merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan, sementara 1.611 kasus lainnya adalah cerai talak.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan yang memilih untuk mengajukan gugatan perceraian. Menurut Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa, faktor utama yang mendorong perempuan untuk menggugat cerai adalah masalah ekonomi. Banyak dari mereka merasa ditelantarkan, ditinggalkan, atau tidak diberi nafkah oleh pasangan mereka.
“Banyak perempuan mengajukan cerai karena merasa tidak dinafkahin dan digantung. Mereka lebih memilih untuk menggugat ke pengadilan daripada terus-menerus dalam kondisi seperti itu,” ujar Mustofa.
Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi penyebab utama perceraian. Meski perselingkuhan sering kali dianggap sebagai alasan yang lebih personal, fakta menunjukkan bahwa kasus ini sangat umum terjadi. Bahkan, sebagian besar perceraian di kalangan atas cenderung disebabkan oleh perselingkuhan, bukan masalah finansial.
Perselingkuhan di Kalangan Atas dan Bawah
Menurut data yang diperoleh, sebanyak 90 persen kasus cerai gugat di PA Surabaya melibatkan rumah tangga dari kalangan ekonomi bawah dengan pekerjaan yang tidak stabil. Sementara itu, rumah tangga dengan kondisi ekonomi atas cenderung dilatarbelakangi oleh perselingkuhan, baik dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak.
Mustofa menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus yang melibatkan pasangan dengan status ekonomi cukup baik, masalah utamanya bukan lagi tentang keuangan, tetapi lebih pada kesetiaan dalam hubungan. “Jika laki-laki sudah cukup mampu, bahkan berlebihan, maka masalahnya bukan lagi soal ekonomi, tapi soal perselingkuhan,” jelasnya.

Penentuan Hak Asuh Anak
Dalam proses perceraian, penentuan hak asuh anak menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan. PA Surabaya akan menilai kemampuan finansial dan psikis kedua belah pihak. Yang lebih layak mengasuh anak adalah siapa yang bisa memberikan pendidikan dan biaya hidup yang lebih baik.
Jika pihak laki-laki memiliki kemampuan finansial yang lebih besar dan tidak memiliki catatan buruk, hak asuh anak berpotensi jatuh kepadanya. Namun, jika suami terbukti berselingkuh atau berperilaku buruk, hak asuh anak akan diberikan kepada ibu.
“Jika suami berselingkuh, itu tidak menunjukkan contoh yang baik kepada anak. Oleh karena itu, hak asuh anak akan diberikan kepada ibu,” tambah Mustofa.

Faktor Ponsel Jadi Penyebab Perceraian di Kota Batu
Di kota Batu, Jawa Timur, perceraian tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh ponsel. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, Moh Zainal Arifin, menyatakan bahwa hampir 90 persen penyebab perceraian di kota ini berasal dari ponsel atau handphone.
Menurut Zainal, komunikasi yang tidak baik dan kurangnya kepercayaan antar pasangan akhirnya berujung pada perceraian. Selain itu, ketidakpuasan emosional maupun fisik pasangan juga menjadi faktor penyebab utama.
Tips Menghindari Perceraian
Untuk menekan angka perceraian di Kota Batu pada tahun 2026, Kemenag Kota Batu memberikan beberapa tips bagi para pasangan agar langgeng dalam hubungan. Antara lain, komunikasi harus terjalin baik dan efektif, serta menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Selain itu, Kemenag juga memberikan bimbingan pra nikah untuk calon pengantin di KUA dan melaksanakan kegiatan literasi keuangan rumah tangga agar pasangan dapat lebih mantap dalam menjalani hubungan.
“Harus ada pembagian tugas yang jelas, menjaga kualitas waktu bersama, dan mengatasi konflik dengan bijaksana agar tidak saling ego,” ujar Zainal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar