
Larangan Operasional Delman Selama Libur Natal dan Tahun Baru di Garut
Selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, ratusan kusir delman di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilarang beroperasi di jalur-jalur yang sering dilalui oleh pemudik maupun wisatawan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama saat puncak liburan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Garut, Satria Budi, menjelaskan bahwa sebanyak 457 kusir delman dari 12 kecamatan mendapatkan kompensasi karena larangan operasional selama masa liburan. "Tahun ini ada 457 kusir delman dari 12 kecamatan yang mendapatkan kompensasi karena larangan beroperasi selama libur," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Larangan operasional delman diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang tersebar di 13 kecamatan. Beberapa area yang menjadi fokus antara lain kawasan Leles-Kadungora, jalur nasional Limbangan arah Tasikmalaya, hingga wilayah perkotaan seperti Jalan Ahmad Yani.
"Larangan operasi selama empat hari, periode pertama tanggal 24-25 Desember, kemudian periode kedua tanggal 30-31 Desember," tambahnya. Ia juga menyampaikan bahwa ratusan kusir delman akan menerima kompensasi sebesar Rp200.000 per hari. Mekanisme pembayaran tersebut akan diurus langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses Pencairan Kompensasi
Koordinator Paguyuban Delman Garut, Ipan Sopiandi, mengungkapkan bahwa pencairan kompensasi bagi kusir delman di Garut dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025. Proses pencairan dimulai dengan tahapan pemberkasan yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27-28 Desember 2025.
"Pemberkasan langsung di BJB Cabang Garut Jalan Ahmad Yani untuk para kusir delman yang dekat dengan pusat kota," ujar Opan kepada Tribunjabar.id. Ia menambahkan bahwa bagi kusir delman yang berasal dari Kecamatan Limbangan, Malangbong, dan Cikajang, atau wilayah yang jaraknya cukup jauh dari Garut Kota, proses pemberkasan dapat dilakukan langsung pada Senin di kantor BJB terdekat, sekaligus pencairan dana kompensasi.
"Insyaallah semuanya mudah, silahkan datang ke bank BJB terdekat cukup dengan KTP asli," tegasnya.
Alasan Larangan Operasional Delman
Pembatasan operasional delman dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama masa liburan. Di beberapa titik, kepadatan lalu lintas bisa mencapai puncaknya, terutama di jalur-jalur yang sering dilewati oleh kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Dengan tidak beroperasinya delman, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara bagi pengguna jalan.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan para wisatawan dan pemudik yang sedang melakukan perjalanan. Dengan adanya pembatasan, diharapkan kondisi lalu lintas tetap lancar dan aman.
Dampak bagi Kusir Delman
Meski dilarang beroperasi selama masa liburan, kusir delman tetap mendapatkan kompensasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pelaku usaha transportasi tradisional. Dengan adanya kompensasi, diharapkan dapat membantu para kusir dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa liburan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mengurangi polusi udara akibat kepadatan kendaraan. Dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalur-jalur utama, diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kesimpulan
Larangan operasional delman selama libur Natal dan Tahun Baru di Garut merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan. Meskipun ada dampak terhadap pendapatan kusir delman, pemerintah telah menyiapkan kompensasi yang layak agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Garut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar