47.835 Perusahaan dan 10.243 Orang Diperiksa Pajak, Termasuk Anda?


aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50.000 wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, selama tahun lalu. Namun, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio mengalami penurunan dari 1% menjadi 0,83% pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah pemeriksaan terhadap wajib pajak masih di bawah standar yang dianjurkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu sekitar 3% hingga 5%.

Pemeriksaan pajak merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Laporan Tahunan DJP Tahun 2024 menyebutkan bahwa rasio cakupan pemeriksaan WP mencakup kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi.

Sebagai ilustrasi, jumlah wajib pajak korporasi atau badan yang diperiksa pada tahun 2024 mencapai 47.835 dari total 2,06 juta orang WP. Rasio pemeriksaan untuk wajib pajak korporasi adalah 2,3%. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, dari jumlah 4,9 juta orang yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke otoritas pajak, hanya 10.243 di antaranya yang menjalani pemeriksaan. Jika digabungkan, pemeriksaan terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 0,83%.

Langkah DJP Tahun Ini

Ditjen Pajak telah menerbitkan PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret pada 24 September 2025. Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh otoritas pajak, yang mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong atau bukti pungut PPh yang tidak dilaporkan, hingga bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak.

Beberapa contoh data konkret yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Pertama, kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT PPN.
  • Kedua, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh WP yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
  • Ketiga, PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar.
  • Keempat, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
  • Kelima, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.
  • Keenam, penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Ketujuh, data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan atau keputusan di bidang perpajakan termasuk putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh WP dalam SPT.
  • Kedelapan, data atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan; dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan