
nurulamin.pro, JAKARTA - Pagi ini kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Rabu (31/12) yang mencakup berbagai isu terkini mengenai status PPPK dan peran pegawai pemerintah. Berikut beberapa topik utama yang menjadi fokus pembahasan:
1. Wali Kota Bandarlampung Usulkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan rencana untuk mengusulkan penghapusan status PPPK paruh waktu. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan status PPPK penuh waktu.
Tujuan dari penghapusan tersebut adalah agar para pegawai dapat bekerja secara optimal tanpa batasan jam kerja. Dengan demikian, efisiensi dan produktivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan bisa meningkat.
2. Pengakuan PPPK Paruh Waktu: Dari Honorer ke Gaji yang Lebih Besar
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah resmi mengangkat 2.606 Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari usulan teknis yang telah diajukan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kondisi pegawai paruh waktu.
3. Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ratusan Honorer Non-Database BKN Menunggu Loker
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 4.540 PPPK paruh waktu resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Namun, nasib ratusan honorer non-database BKN di Lombok Tengah masih belum jelas.
Dari informasi yang diperoleh, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kejelasan mengenai perpanjangan kontrak sebagai honorer. Dengan masuknya tahun 2026, kemungkinan besar mereka tidak akan lagi mendapatkan perpanjangan kontrak.
4. Teten Optimistis Cita-Cita PPPK Jadi PNS Bakal Terealisasi
Alih status PPPK menjadi PNS terus menjadi topik yang hangat dibicarakan. Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil menyatakan keyakinannya bahwa cita-cita ini akan tercapai meskipun prosesnya berlangsung bertahap.
Ia juga menyebutkan bahwa dosen PPPK dari 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) akan diangkat sebagai PNS pada tahun depan. "Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga," ujarnya.
5. Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Sebelum adanya pengangkatan PPPK, beberapa honorer di lingkup Pemkab Sumedang hanya menerima gaji di bawah Rp150 ribu per bulan.
Setelah penetapan batas minimal gaji, semua pegawai kini menerima gaji di atas Rp250 ribu. Namun, banyak yang merasa bahwa gaji tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar