5 Gaji Minimum Tertinggi di Indonesia

5 Gaji Minimum Tertinggi di Indonesia

Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh daerah. Aturan ini juga menjadi acuan dalam menentukan besaran kenaikan upah untuk tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan 2026 mengatur formula baru dalam menentukan kenaikan upah. Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa, dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Penetapan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Berikut adalah daftar lima daerah dengan UMP tertinggi pada 2026:

Daftar 5 Daerah dengan UMP Tertinggi 2026

  1. DKI Jakarta
    Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menduduki posisi puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi pada 2026. UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
    Kenaikan ini ditetapkan menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75 berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

  2. Papua Selatan
    UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850, naik 5,19 persen atau Rp222.221 dari tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850. Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.

  3. Papua
    Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.

  4. Papua Tengah
    UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.

  5. Kepulauan Bangka Belitung
    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka ini naik 4,05 persen atau setara Rp158.400 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa sebesar 0,7.





Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan