Uang pesangon adalah bentuk kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam situasi tertentu, seperti ketika karyawan pensiun, meninggal dunia, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang pesangon ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima" (Pasal 40, ayat 1).
Sayangnya, tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini masih rendah. Banyak perusahaan tidak membayarkan uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Hal ini membuat karyawan yang telah kehilangan pekerjaan akibat PHK justru tidak mendapatkan haknya. Survei menunjukkan bahwa hanya 27% perusahaan yang memenuhi pembayaran uang pesangon sesuai regulasi, sementara 73% lainnya tidak sesuai aturan. Bahkan, survei lain menyebutkan bahwa 93% perusahaan tidak membayarkan uang pesangon saat PHK, hanya 7% yang patuh. Alasannya seringkali karena tidak mampu secara finansial.
Maka dari itu, sudah saatnya perusahaan sadar dan mulai merencanakan pendanaan uang pesangon sejak dini. Salah satu cara efektif adalah melalui mekanisme dana pensiun. Dengan demikian, saat bisnis sedang lancar, perusahaan dapat mencicil pembayaran uang pesangon untuk karyawan.
Cara Perusahaan Mendanakan Uang Pesangon
Salah satu program yang bisa digunakan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK), khususnya melalui Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk). DKPk dirancang untuk memastikan karyawan mendapatkan uang pesangon sesuai aturan, baik dalam kasus pensiun, meninggal dunia, maupun PHK. Berikut adalah lima alasan mengapa perusahaan perlu memanfaatkan DKPk:
-
Memenuhi kewajiban sesuai regulasi
DKPk membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum terkait uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan. -
Menghindari masalah arus kas
Saat karyawan pensiun atau di-PHK, perusahaan bisa mengalami kesulitan keuangan. Melalui DKPk, pembayaran uang pesangon bisa dilakukan tanpa memberatkan keuangan perusahaan. -
Menekan biaya operasional
Jika jumlah karyawan yang pensiun atau di-PHK besar, biaya bisa sangat besar. DKPk memiliki potensi hasil investasi yang bisa mengurangi beban biaya perusahaan. -
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi
Penggunaan DKPk membantu perusahaan tetap sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja atau PP No. 35/2021. -
Menjadi aset perusahaan
DKPk juga diakui sebagai kewajiban imbalan pascakerja dalam laporan keuangan perusahaan sesuai PSAK 219 (d/h PSAK 24).
Manfaat DKPk bagi Perusahaan
Melalui DKPk, perusahaan tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi situasi PHK atau pensiun karyawan. Semua pembayaran uang pesangon dapat dilakukan melalui program DKPk sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, DPLK mengelola Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk) yang mencapai Rp45,6 triliun, atau 30% dari total aset DPLK. Dana ini mengcover 1,2 juta pekerja. Dengan begitu, DPLK menjadi pilihan ideal untuk mempersiapkan pembayaran uang pesangon karyawan.
Masa Depan Perusahaan dan Kepatuhan
Di masa depan, PHK tidak bisa dihindari. Bisa saja terjadi karena efisiensi bisnis, persaingan ketat, atau restrukturisasi usaha. Namun, setiap PHK harus sesuai regulasi dan wajib membayarkan kompensasi pascakerja. Karenanya, uang pesangon harus dibayarkan tepat waktu.
Perusahaan yang bisnisnya stabil sebaiknya mulai berani mendanakan uang pesangon sejak dini. Tujuannya adalah memastikan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawan dapat terpenuhi. Dengan DKPk, ada empat keuntungan utama:
- Kepastian dana untuk pembayaran uang pesangon
- Hasil investasi optimal yang bisa mengurangi biaya perusahaan
- Fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan
- Pendanaan yang terjangkau dan sistematis
PHK adalah hal yang wajar dan bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, perusahaan perlu antisipasi melalui program DKPk di DPLK. Dengan demikian, hak-hak karyawan yang harus dibayarkan bisa terpenuhi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar