Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.446.880, meningkat sebesar Rp140.895 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Keputusan ini menjadi dasar bagi penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kawasan Industri Masih Mendominasi
Salah satu aspek yang mencolok dalam penetapan UMK 2026 adalah dominasi kawasan industri, terutama wilayah Ring 1 Jawa Timur. Di sini, nominal upah tercatat melampaui angka Rp5,1 juta. Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp5.288.796. Berikutnya adalah Kabupaten Gresik dengan nilai Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti dengan nominal Rp5.191.541. Selain itu, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto juga masuk ke dalam daftar lima besar UMK tertinggi.
Wilayah dengan UMK Terendah
Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah di Jawa Timur yang memiliki UMK terendah. Lima daerah tersebut berada di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.483.962, disusul oleh Kabupaten Sampang dengan nominal Rp2.484.443. Kabupaten Bondowoso berada di posisi ketiga dengan nilai Rp2.496.886. Sementara itu, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan masing-masing memiliki UMK sebesar Rp2.514.892 dan Rp2.528.004.
Perbedaan yang Signifikan
Perbedaan antara wilayah dengan UMK tinggi dan rendah sangat mencolok. Misalnya, selisih antara peringkat ke-5 (Kabupaten Mojokerto) dengan peringkat ke-6 (Kabupaten Malang) mencapai sekitar Rp1,3 juta. Wilayah Malang Raya juga menunjukkan tren positif dengan Kabupaten Malang yang berada di urutan ke-6 dengan nominal Rp3.802.862, disusul Kota Malang di posisi ke-7 dan Kota Batu di posisi ke-8.
Daftar Lengkap UMK 2026 di Jawa Timur
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Timur, mulai dari nominal tertinggi hingga terendah:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962


Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar