5 Wilayah Jatim dengan UMK 2026 Terendah Hanya Rp2,4 Juta, Gresik Paling Tinggi Setelah Surabaya

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.446.880, meningkat sebesar Rp140.895 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Keputusan ini menjadi dasar bagi penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kawasan Industri Masih Mendominasi

Salah satu aspek yang mencolok dalam penetapan UMK 2026 adalah dominasi kawasan industri, terutama wilayah Ring 1 Jawa Timur. Di sini, nominal upah tercatat melampaui angka Rp5,1 juta. Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp5.288.796. Berikutnya adalah Kabupaten Gresik dengan nilai Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti dengan nominal Rp5.191.541. Selain itu, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto juga masuk ke dalam daftar lima besar UMK tertinggi.

Wilayah dengan UMK Terendah

Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah di Jawa Timur yang memiliki UMK terendah. Lima daerah tersebut berada di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.483.962, disusul oleh Kabupaten Sampang dengan nominal Rp2.484.443. Kabupaten Bondowoso berada di posisi ketiga dengan nilai Rp2.496.886. Sementara itu, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan masing-masing memiliki UMK sebesar Rp2.514.892 dan Rp2.528.004.

Perbedaan yang Signifikan

Perbedaan antara wilayah dengan UMK tinggi dan rendah sangat mencolok. Misalnya, selisih antara peringkat ke-5 (Kabupaten Mojokerto) dengan peringkat ke-6 (Kabupaten Malang) mencapai sekitar Rp1,3 juta. Wilayah Malang Raya juga menunjukkan tren positif dengan Kabupaten Malang yang berada di urutan ke-6 dengan nominal Rp3.802.862, disusul Kota Malang di posisi ke-7 dan Kota Batu di posisi ke-8.

Daftar Lengkap UMK 2026 di Jawa Timur

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Timur, mulai dari nominal tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  7. Kota Malang: Rp3.736.101
  8. Kota Batu: Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
  18. Kota Kediri: Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
  21. Kota Blitar: Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
  23. Kota Madiun: Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan