5.415 Tenaga Honorer Tulungagung Jadi PPPK Paruh Waktu

5.415 Tenaga Honorer Tulungagung Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Tulungagung Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.415 Tenaga Honorer

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 5.415 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK ini dilakukan di Stadion Rejoagung, Rabu (31/12/2025), sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Awalnya, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah 5.433 orang. Namun, ada beberapa perubahan sebelum proses pengangkatan berlangsung. Sebanyak 15 orang memilih mundur dan 3 orang meninggal dunia, sehingga jumlah akhirnya menjadi 5.415 orang.

Rincian Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dari total 5.415 PPPK paruh waktu yang diterima, rinciannya terbagi menjadi tiga kelompok utama. Pertama, tenaga teknis dengan jumlah terbanyak yaitu 2.885 orang. Kedua, guru dengan jumlah 1.628 orang, dan ketiga, tenaga kesehatan sebanyak 902 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa sebelumnya, gaji tenaga honorer dibayarkan berdasarkan jasa kerja. Namun, setelah diangkat menjadi PPPK, penggajian mereka kini dianggarkan melalui APBD Kabupaten Tulungagung.

Soeroto juga menyampaikan bahwa jumlah guru yang diangkat tidak terlalu banyak karena selama tiga tahun terakhir, para guru telah secara bertahap diangkat menjadi PPPK.

Para PPPK paruh waktu ini berasal dari berbagai instansi seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Perbedaan Status PPPK Paruh Waktu

Meskipun masih menerima besaran gaji yang sama seperti sebelum diangkat, PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kode rekening untuk penggajian. Hal ini memberikan kejelasan status mereka dalam sistem pemerintahan.

“Status mereka diperjelas, karena yang diakui dalam Undang-undang ASN hanya PNS dan PPPK,” tegas Soeroto.

Namun, PPPK paruh waktu tidak akan menerima gaji ke-13 seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Meski demikian, mereka memiliki hak untuk mengikuti tes PPPK penuh waktu berikutnya.

Tuntutan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

Terkait tuntutan kesejahteraan PPPK paruh waktu, Soeroto menyatakan bahwa hal ini akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Saat ini, masih ada sekitar 600 orang yang belum masuk dalam kategori PPPK paruh waktu dan sedang menunggu keputusan dari pusat.

Permintaan Bupati untuk Bersabar

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, meminta para PPPK paruh waktu untuk bersabar dan tidak melakukan kegiatan yang tidak baik seperti demo. Ia menegaskan bahwa jika ada anggaran tambahan, pasti akan dinaikkan.

Gatut Sunu menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan upaya efisiensi anggaran yang sangat besar. Kondisi ini membuat sulit untuk memenuhi aspirasi PPPK paruh waktu terkait tambahan kesejahteraan mereka.

“Jika kondisi APBD memungkinkan, pasti akan kami tingkatkan gaji untuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan