56 Komunitas Adat Bengkulu Hadapi Konflik 2025

Konflik Wilayah Adat di Bengkulu Mengancam Kehidupan Masyarakat

Di Provinsi Bengkulu, konflik wilayah adat telah terjadi di atas 202.890 hektare lahan yang dimiliki oleh komunitas adat. Konflik ini menyebar di seluruh wilayah provinsi tersebut, dengan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab utama perselisihan. Menurut data yang dikumpulkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), jumlah luasan konflik antara wilayah adat dan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare. Sementara itu, konflik dengan sektor pertambangan mencapai 38.930 hektare dan dengan sektor perkebunan sebesar 20.860 hektare.

Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyatakan bahwa ada sekitar 56 komunitas masyarakat adat yang sedang menghadapi konflik dengan tiga sektor tersebut. Ia menyoroti bahwa tingginya angka konflik ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Pemerintah sering kali menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu menetap dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Kasus Komunitas Sungai Lisai

Salah satu contoh konflik yang terjadi adalah di komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Komunitas ini telah lama memiliki pengetahuan tentang wilayah adat mereka, yang kini dikenal sebagai Kampung Sungai Lisai. Berdasarkan catatan para leluhur mereka, komunitas ini memilih bermukim jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Mereka telah mengelola dan menjaga hutan milik mereka dengan kearifan lokal serta menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.

Namun, situasi ini berubah ketika kampung ini dianggap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Penetapan hutan negara ini membawa konflik yang harus dihadapi warga komunitas adat Sungai Lisai. "Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS," ujar Fahmi.

Keterbatasan Layanan Dasar

Selain konflik wilayah, warga komunitas adat juga menghadapi keterbatasan layanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, dan akses jalan yang layak. "Apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk, mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan," kata Fahmi.

Kurangnya Keberpihakan Pemerintah Daerah

Menurut AMAN, Pemerintah Daerah Bengkulu masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat. Padahal isu masyarakat adat dan kearifan lokal menjadi salah satu bahasan dalam debat publik terbuka para calon kepala daerah. "Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025, tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu," kata Fahmi.

Fahmi berharap pada 2026, para kepala daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan mereka terhadap isu masyarakat adat. Alasannya, ancaman konflik pada komunitas adat di daerah ini dinilai tinggi.

Komitmen Nasional dan Harapan Masa Depan

Secara nasional, pemerintah telah berkomitmen untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan keselarasan dan perspektif kebijakan yang memberi ruang serius untuk isu masyarakat adat di Bengkulu.

"Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan," kata Fahmi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan