6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Sidang Etik Segera Digelar


nurulamin.pro, JAKARTA - Enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keenam oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses etik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Keenam pelaku tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku.

Sidang kode etik terhadap keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.

"Berikutnya, berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis.

Hasil pengusutan polisi kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.

Dia menjamin bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan keenam oknum polisi tersebut.

"Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Trunoyudo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan