
Penyebab Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector
Pada hari Kamis (11/12/2025), terjadi kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya dua debt collector atau yang biasa disebut mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian ini melibatkan enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Motif Pengeroyokan
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kejadian bermula ketika dua korban, MET (41) dan NAT (32), ingin menagih cicilan motor kreditan seorang anggota polisi. Awalnya, para debt collector tersebut datang untuk menagih kendaraan yang belum dibayar kreditnya. Namun, pemilik motor yang ditagih tidak menerima perlakuan tersebut.
Pemotor tersebut kemudian memanggil teman-temannya dan bergerak cepat ke lokasi kejadian. Tidak lama setelah itu, mereka langsung mengeroyok kedua korban secara brutal hingga menyebabkan luka-luka. Satu korban meninggal di tempat kejadian, sementara satu lagi meninggal di rumah sakit.
Penangkapan Enam Anggota Yanma
Polisi telah menangkap enam pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Semua pelaku merupakan oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Yanma adalah bagian dari pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Tugas utama Yanma mencakup pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, serta urusan dalam lingkungan Polda.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan dilatarbelakangi oleh penarikan motor yang digunakan oleh anggota polisi tersebut. "Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Proses Penyidikan dan Sidang Etik
Penyidik telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pendataan kerugian pemilik kios dan kendaraan yang rusak. Dari hasil penyelidikan intensif, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan adalah para korban ingin mengambil motor yang digunakan oleh tersangka. "Debt collector (matel) yang memang mau mengambil kendaraannya," jelas Ressa.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Rencananya, keenam anggota tersebut akan di sidang etik KKEP pekan depan.
Pelanggaran Etik yang Dilakukan
Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik. Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Perbuatan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan. Selanjutnya, Propam akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar