6 Fakta Pelaku Ancaman Bom yang Sasar 10 Sekolah di Depok: Gunakan ChatGPT, Teror Sejak 2022

Fakta-Fakta Teror Bom yang Menyasar 10 Sekolah di Depok

Pelaku adalah Seorang Mahasiswa

Pelaku teror bom yang menyerang 10 sekolah di Kota Depok adalah seorang mahasiswa berinisial HRR (23 tahun). Ia merupakan mahasiswa jurusan teknologi informasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat. HRR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengirimkan ancaman bom melalui email dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya, K. Hal ini dilakukan setelah lamarannya ditolak. Dalam email tersebut, HRR mencatut nama K sebagai pelaku teror bom dan bahkan mencantumkan alamat rumah mantan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara lengkap, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa HRR adalah tersangka utama dalam kasus ini.

Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

HRR mendapatkan alamat email sekolah dari ChatGPT. Setelah itu, ia menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memilih sekolah secara acak. Alamat email baru dibuat atas nama mantan kekasihnya, K, dan kemudian digunakan untuk mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, alamat email tersebut dipilih secara acak melalui Google GPT. HRR mencari alamat tersebut menggunakan AI dan kemudian mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut.

Oka menjelaskan bahwa motif HRR adalah untuk mencari perhatian. Selain itu, HRR adalah alumni dari salah satu sekolah yang diteror. Faktanya, pihak kepolisian yakin bahwa HRR adalah orang yang mengirimkan email tersebut.

Motif Teror Bom

Motif utama dari tindakan HRR adalah kekecewaan asmara. Hubungan asmara antara HRR dan K kandas sejak 2022. Ia tidak menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya. Rasa kesal itu kemudian berkembang menjadi tindakan pengancaman.

Menurut Oka, pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok karena merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya. Ini menjadi alasan utama di balik tindakan HRR.

Teror yang Berlangsung Sejak Tahun 2022

Tidak hanya teror bom, HRR juga melakukan serangkaian tindakan lain terhadap K sejak 2022. Menurut penyelidikan polisi, teror terhadap K telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

HRR sering kali membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekan K. Selain itu, ia juga kerap melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan. Banyak pesanan makanan fiktif dikirimkan ke rumah dan kampus K, meskipun tidak dipesan sendiri oleh K.

Akibat tindakan tersebut, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada 2024. Namun, proses penanganan laporan tersebut masih dalam penelusuran polisi.

Untuk mengaburkan perbuatannya, HRR bahkan melaporkan K dengan tuduhan pengancaman. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diperiksa penyidik atas laporan pesanan fiktif. HRR merasa diancam dan membuat laporan di bulan April atau Mei tahun yang sama.

Selain itu, HRR pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila. HRR mengatakan bahwa K harus di-drop out dari kampus karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila.

Daftar Sekolah yang Terkena Ancaman Bom

Sebanyak 10 sekolah di Kota Depok menerima ancaman bom dari HRR. Daftar sekolah tersebut adalah:

  • SMA Arrahman Depok
  • SMA Al Mawaddah
  • SMA M 4 Depok
  • SMA PGRI 1
  • SMA Bintara Depok
  • SMA Budi Bakti
  • SMA Cakra Buana
  • SMA Muhammadiyah 7 Sawangan
  • SMA Nururrahman
  • SMAN 6 Depok

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, HRR dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan